KORANMANDALA.COM –Pemerataan kuota haji tingkat provinsi mulai diterapkan pada 2026. Kebijakan ini bertujuan menyeimbangkan jumlah jemaah antarprovinsi dan meratakan masa tunggu haji menjadi 26 tahun di seluruh Indonesia.
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Garut, H. Indra Azwar Mawardi, membenarkan adanya penyesuaian masa tunggu tersebut.
Menurutnya, kebijakan ini membuat seluruh daerah memiliki rata-rata waktu tunggu yang sama, termasuk Kabupaten Garut.
Dewa Bukan Lawan Yang Mudah, Bojan Hodak Ungkap Kesiapan Persib
“Mulai sekarang tidak ada lagi yang menunggu hingga 50 tahun. Untuk Kabupaten Garut sebelumnya masa tunggu 20 tahun, kini menjadi 26 tahun, dan ini berlaku merata di seluruh Indonesia,” ujar Indra.
Pengurangan Jumlah Keberangkatan Tahun 2026
Indra menjelaskan bahwa jumlah jemaah haji yang berangkat tahun 2026 ditentukan berdasarkan nomor urut porsi provinsi, bukan kuota daerah seperti sebelumnya.
“Nomor urut provinsi itu artinya siapa yang daftar lebih awal, maka berangkatnya lebih dulu. Penghitungannya adalah:
Kuota provinsi = daftar tunggu provinsi ÷ daftar tunggu nasional × kuota reguler Indonesia,” jelasnya.
Ia menambahkan, Kabupaten Garut sebelumnya mendapatkan kuota sekitar 1.801 jemaah. Namun berdasarkan nomor urut porsi tahun 2026, hanya 109 jemaah dari Garut yang termasuk dalam nomor urut 1–29.000 secara nasional.
“Ini bukan pengurangan kuota daerah, tetapi murni berdasarkan nomor urut porsi. Dari 29.000 jemaah, yang berasal dari Garut ada 109 orang,” tegasnya.
Meski terjadi penyesuaian signifikan, Indra memastikan bahwa sejauh ini tidak ada reaksi yang mengkhawatirkan dari calon jemaah haji Kabupaten Garut.
“Alhamdulillah jemaah haji Garut tidak ada yang resah. Kami tetap berharap ada tambahan jumlah keberangkatan untuk Garut ke depannya,” katanya.
Pihak Kemenag Garut juga mengimbau masyarakat untuk tidak cemas, karena keberangkatan haji diyakini sebagai ketetapan Allah.
“Haji itu panggilan. Kalau Allah sudah menentukan berangkat, pasti akan berangkat,” tambah Indra.
Biaya Haji 2026 Turun Rp 2 Juta
Kemenag turut mengumumkan besaran biaya haji tahun 2026.
Rinciannya sebagai berikut:
- BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji): Rp 87.409.365
- BIPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang dibayar jemaah): Rp 54.193.807
- Penggunaan Nilai Manfaat: Rp 33.215.559
- Penurunan rata-rata BPIH: Rp 2.000.000
- Sisa pelunasan jemaah: Rp 29.193.807
Pelunasan tahap 1 dijadwalkan mulai November 2025.






