KORANMANDALA.COM – Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Jawa Barat membenarkan kuota haji untuk Jawa Barat turun pada tahun 2026 karena adanya perubahan distribusi oleh pemerintah pusat.
Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah Jawa Barat Boy Hari Novian, Selasa (18/11/2025), menyebut pada 2026 kuota haji Jabar sebanyak 29.643 orang atau turun dari tahun sebelumnya yang sebesar 38.723 orang.
Kuota tersebut termasuk lanjut usia yang jumlahnya sebesar 1.482 orang, Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) 205 orang, dan Petugas Haji Daerah (PHD) sebanyak 123 orang, diutarakan Boy, akibat perubahan distribusi yakni sistem daftar tunggu nasional yang disamaratakan di seluruh provinsi.
Kuota Haji Disesuaikan dengan Provinsi Pendaftar Lebih Banyak
“Tadinya pendistribusian kuota itu berdasarkan kabupaten/kota, pada tahun ini didistribusikan berdasarkan nomor urut provinsi. Jadi pada tahun ini jamaah akan diurut nomor kursinya dari yang pertama nomor kursi terkecil yang belum berangkat sampai ke 27.833 di kuota reguler murni. Sehingga di situ baru diketahui bahwa yang akan berangkat itu sesuai dengan nomor urut provinsi yang dari pertama belum,” ujar Boy.
Boy mengatakan, kebijakan ini pasti akan berdampak terhadap kuota haji kabupaten/kota di Jawa Barat, ada kota dan kabupaten yang mengalami penurunan drastis, dan ada juga yang mengalami kenaikan drastis.
Seperti Kota Bekasi dengan kuota naik dratis tahun 2026 menjadi 4.964 orang dibandingkan tahun 2025 yang hanya 2.615 orang, sementara Kabupaten Bandung Barat merosot signifikan dari 1.066 orang pada tahun 2025 menjadi hanya 127 orang pada tahun 2026.
“Hal ini karena selama ini kami membagi distribusi kuota berdasarkan kabupaten/kota yang didasari oleh penduduk Muslim. Namun tahun ini itu diubah berdasarkan urut provinsi, sehingga beberapa daerah akhirnya ada yang mengalami kekurangan,” ucapnya.
Meski demikian, Boy mengaku kebijakan ini juga akan memberikan keadilan terhadap jamaah haji yang sudah mendaftar, karena akan diberangkatkan berdasarkan nomor urut provinsi dan juga untuk kemaslahatan jamaah.
“Jadi jamaah yang berangkat pada tahun 2026 ini adalah memang jamaah yang benar-benar haknya untuk berangkat di tahun 2026. Tidak ada lagi yang menyalip antrean dikarenakan kebagian distribusi kota berdasarkan kabupaten/kota, tapi berdasarkan provinsi ini semua akan diurut,” pungkasnya.






