KORANMANDALA.COM – Penyelidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor di Jalan Baru Lingkar Timur, Desa Ciniru, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, menunjukkan perkembangan signifikan.
Unit Gakkum Satlantas Polres Kuningan resmi menetapkan satu orang sebagai tersangka setelah melakukan rangkaian pemeriksaan mendalam.
Kejadian itu dilaporkan warga pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 02.15 WIB. Menerima laporan, petugas Unit Gakkum langsung menuju lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan mengevakuasi korban ke RSUD 45 Kuningan.
19 Penerima Manfaat MBG di Sindangsari Terima Telur Busuk, Warga Kuningan Soroti Kualitas Distribusi
Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, didampingi Kasat Lantas AKP Pandu Renata Surya dan Kanit Gakkum Iptu Sri Martini, menyampaikan bahwa kasus tersebut sempat viral di media sosial karena muncul dugaan pembunuhan.
“Meskipun minim bukti dan saksi, petugas Unit Gakkum terus melakukan penyelidikan. Setelah rangkaian pemeriksaan, dapat dipastikan bahwa kejadian tersebut bukan pembunuhan, melainkan kecelakaan lalu lintas,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin (17/11/2025).
Rekonstruksi Kejadian
Berdasarkan hasil penyelidikan, sepeda motor Yamaha Mio E-4688-AT yang dikemudikan AHM (17), warga Cirebon, melaju dari arah Ancaran menuju Sampora. Saat melintasi jalan menurun, motor tersebut diduga menabrak bagian belakang dump truck Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HDV E-8744-ME yang dikemudikan S, yang berjalan satu arah di depannya.
Akibat benturan keras, pengendara motor mengalami cedera kepala berat, tidak sadarkan diri, dan meninggal dunia setelah mendapat perawatan di RSUD 45 Kuningan.
Penyidik menelusuri rekaman CCTV di sejumlah titik, termasuk Command Center Pemkab Kuningan, tempat usaha, masjid, hingga lokasi pengepokan pasir. Dari rekaman itu, ditemukan kecocokan ciri dump truck yang melintas tak lama setelah waktu kejadian.
Petunjuk penting muncul ketika seorang warga Desa Cidahu mengenali dump truck berwarna hijau berdasarkan foto dari rekaman CCTV. Kendaraan tersebut diketahui milik S (25), warga Desa Kamarang Lebak, Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon.
“Setelah penelusuran di beberapa lokasi, petugas akhirnya menemukan dump truck sesuai ciri dalam CCTV beserta pengemudinya. Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui terlibat dalam kecelakaan pada malam tersebut,” kata Kapolres.
Penyidik juga memeriksa dump truck lain berwarna kuning E-9157-MB yang dikemudikan rekan tersangka. Kedua kendaraan itu terlihat bersama sesaat setelah kejadian.
Menurut keterangan saksi, kedua dump truck sempat berhenti di dekat sebuah toko. Para pengemudinya terlihat memeriksa kerusakan pada bagian belakang dump truck hijau. Tak lama kemudian, saksi mendapat informasi dari pengemudi travel bahwa telah terjadi kecelakaan di kawasan tebing Jalan Lingkar Timur.
“Informasi para saksi sangat membantu memperkuat rangkaian peristiwa. Kami menyimpulkan bahwa sepeda motor korban menabrak bagian belakang sebelah kanan dump truck tersebut,” ujar Kapolres.
Dalam pemeriksaan, tersangka S mengakui mendengar suara benturan keras dari belakang kendaraannya. Namun ia tetap melanjutkan perjalanan karena kondisi jalan gelap dan mengaku tidak melihat korban.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan S sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 310 ayat (4) dan ayat (1), serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Kuningan.
Kapolres menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan profesional dan transparan.
“Kami sudah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Kuningan dan terus melengkapi berkas perkara. Penanganan kasus ini mengikuti prosedur yang berlaku,” tegas Kapolres .(Hendra Purnama)






