KORANMANDALA.COM – Polres Karawang menangkap empat pria yang melakukan penganiayaan terhadap anak berkebutuhan khusus. Peristiwa memilukan ini terjadi akibat aksi main hakim sendiri yang dilakukan oleh empat orang tersebut yang menuduh korban adalah seorang pencuri.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah menerangkan, insiden tragis yang merenggut nyawa itu terjadi pada Rabu (5/11), sekitar pukul 02.30 WIB di Dusun Ondang I RT 006/RW 003, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang. Saat itu, korban yang masih berstatus anak-anak terlihat akan memasuki rumah salah seorang warga.
“Kronologi awal dimulai ketika seorang saksi melihat korban mendekati rumah dua saksi lainnya. Saksi tersebut kemudian menghampiri dan menanyai maksud kedatangan korban. Namun, korban sama sekali tidak memberikan respons atau jawaban apa pun. Merasa curiga, saksi lantas memanggil kedua warga pemilik rumah,” ujar Fiki, Senin (17/11/2025).
Setelah keluar, kedua warga itu menyatakan jika mereka tidak mengenali siapa korban. Mereka bersama saksi pertama pun berulang kali mencoba berkomunikasi, tetapi korban tetap diam membisu. Situasi ini menarik perhatian sejumlah warga sekitar yang kemudian berkerumun mendekati lokasi.
Dalam situasi yang sudah mulai mencekam itulah, keempat tersangka yang merupakan bagian dari warga datang menghampiri. Tanpa konfirmasi lebih lanjut dan didasari prasangka buruk, mereka secara brutal melakukan penganiayaan fisik terhadap korban yang tidak berdaya. Korban diserang dengan dugaan kuat karena dituding sebagai maling.
Akibat aksi kekerasan massal itu, korban mengalami cedera parah dan harus menjalani perawatan intensif. Korban sempat koma selama tujuh hari di Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih Purwakarta. Sayangnya, nyawanya tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (13/11), sekitar pukul 12.30 WIB.
Polisi pun bergerak cepat dengan menangkap para pelaku. Keempat tersangka tersebut yakni HW (37), EF (29), TF (31), dan NK (42), yang berprofesi sebagai buruh/karyawan dan wiraswasta serta tinggal di sekitar Karawang dan Bekasi.
“Motifnya didasari oleh emosi dan prasangka. Para pelaku menganiaya korban karena kesal dan menduganya sebagai pencuri,” ungkap Fiki.
Aksi main hakim sendiri ini ternyata keliru, karena tidak ada bukti yang menyatakan korban berniat mencuri. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu baju koko biru tua, satu sarung hitam bergambar motor Vespa, satu celana pendek hitam, dan satu celana dalam biru.
Kelompok tersangka itu dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 76C UU yang sama. Ancaman hukuman maksimal yang mereka hadapi adalah pidana penjara selama 15 tahun.
Polres Karawang Tindaklanjuti Kasus Kekerasan Seksual Dukun Cabul






