Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Rabu, 19 November 2025 8:59
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Daerah»Tuduh Pencuri, Empat Pria Aniaya Anak Disabilitas hingga Tewas

Tuduh Pencuri, Empat Pria Aniaya Anak Disabilitas hingga Tewas

Daerah Senin, 17 November 2025 14:37 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Polres Karawang merilis kasus penganiayaan terhadap anak disabilitas, Senin (17/11/2025). (istimewa)
Polres Karawang merilis kasus penganiayaan terhadap anak disabilitas, Senin (17/11/2025). (istimewa)

KORANMANDALA.COM – Polres Karawang menangkap empat pria yang melakukan penganiayaan terhadap anak berkebutuhan khusus. Peristiwa memilukan ini terjadi akibat aksi main hakim sendiri yang dilakukan oleh empat orang tersebut yang menuduh korban adalah seorang pencuri.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah menerangkan, insiden tragis yang merenggut nyawa itu terjadi pada Rabu (5/11), sekitar pukul 02.30 WIB di Dusun Ondang I RT 006/RW 003, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang. Saat itu, korban yang masih berstatus anak-anak terlihat akan memasuki rumah salah seorang warga.

“Kronologi awal dimulai ketika seorang saksi melihat korban mendekati rumah dua saksi lainnya. Saksi tersebut kemudian menghampiri dan menanyai maksud kedatangan korban. Namun, korban sama sekali tidak memberikan respons atau jawaban apa pun. Merasa curiga, saksi lantas memanggil kedua warga pemilik rumah,” ujar Fiki, Senin (17/11/2025).

2 Bulan Terakhir, Polres Karawang Ungkap 28 Kasus Narkoba

Setelah keluar, kedua warga itu menyatakan jika mereka tidak mengenali siapa korban. Mereka bersama saksi pertama pun berulang kali mencoba berkomunikasi, tetapi korban tetap diam membisu. Situasi ini menarik perhatian sejumlah warga sekitar yang kemudian berkerumun mendekati lokasi.

Dalam situasi yang sudah mulai mencekam itulah, keempat tersangka yang merupakan bagian dari warga datang menghampiri. Tanpa konfirmasi lebih lanjut dan didasari prasangka buruk, mereka secara brutal melakukan penganiayaan fisik terhadap korban yang tidak berdaya. Korban diserang dengan dugaan kuat karena dituding sebagai maling.

Akibat aksi kekerasan massal itu, korban mengalami cedera parah dan harus menjalani perawatan intensif. Korban sempat koma selama tujuh hari di Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih Purwakarta. Sayangnya, nyawanya tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (13/11), sekitar pukul 12.30 WIB.

Polisi pun bergerak cepat dengan menangkap para pelaku. Keempat tersangka tersebut yakni HW (37), EF (29), TF (31), dan NK (42), yang berprofesi sebagai buruh/karyawan dan wiraswasta serta tinggal di sekitar Karawang dan Bekasi.

“Motifnya didasari oleh emosi dan prasangka. Para pelaku menganiaya korban karena kesal dan menduganya sebagai pencuri,” ungkap Fiki.

Aksi main hakim sendiri ini ternyata keliru, karena tidak ada bukti yang menyatakan korban berniat mencuri. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu baju koko biru tua, satu sarung hitam bergambar motor Vespa, satu celana pendek hitam, dan satu celana dalam biru.

Kelompok tersangka itu dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 76C UU yang sama. Ancaman hukuman maksimal yang mereka hadapi adalah pidana penjara selama 15 tahun.

Polres Karawang Tindaklanjuti Kasus Kekerasan Seksual Dukun Cabul

Listen to this article

penganiayaan Polres Karawang
Avila Dwiputra

Koranmandala.com

BERITA LAINNYA

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan dan Serahkan Bantuan Alsintan hingga Asuransi Pertanian

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan dan Serahkan Bantuan Alsintan hingga Asuransi Pertanian

Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung berhasil membongkar kasus peredaran ganja di wilayah Baleendah. (sumber: polresta bandung)

Bongkar Peredaran Narkoba di Baleendah, Polisi Sita 10 Kilogram Lebih Ganja

Kasus trafficking di Indonesia masih terus meningkat pasca pandemi.

Iming-iming Kontrak Main Bola, Pemuda asal Dayeuhkolot Jadi Korban TPPO

Laporan Warga Soal ODGJ Meresahkan, Pemerintah Bergerak Cepat Turun ke Batutulis

Laporan Warga Soal ODGJ Meresahkan, Pemerintah Bergerak Cepat Turun ke Batutulis

BERITA TERKINI

coudflare-down

Cloudflare Down Menyebabkan 30% Situs Website Global Lumpuh

FIFA segera jatuhkan sanksi kepada PSSI dan Timnas Indonesia

FIFA Akan Tingkatkan Sanksi untuk PSSI dan Timnas Indonesia Hari Ini?

Praktisi hukum Fajar Ramadhani Amin, SH, MH, Managing Partner AMIN & Partners Law Firm,

DPR Sahkan RKUHAP: Praktisi Hukum Soroti Kewenangan Penggeledahan Tanpa Izin Hakim

Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung berhasil membongkar kasus peredaran ganja di wilayah Baleendah. (sumber: polresta bandung)

Bongkar Peredaran Narkoba di Baleendah, Polisi Sita 10 Kilogram Lebih Ganja

Ini Tujuan Ramon Tanque di Laga Persib Bandung Berikutnya

Ini Tujuan Ramon Tanque di Laga Persib Bandung Berikutnya

DAERAH

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan dan Serahkan Bantuan Alsintan hingga Asuransi Pertanian

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan dan Serahkan Bantuan Alsintan hingga Asuransi Pertanian

Dede, Penjual Cakue di Garut yang Tetap Tersenyum Meski Jadwal Hajinya Mundur

Dede, Penjual Cakue di Garut yang Tetap Tersenyum Meski Jadwal Hajinya Mundur

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

coudflare-down

Cloudflare Down Menyebabkan 30% Situs Website Global Lumpuh

Lamine Yamal Pemain Muda FC Barcelona

Lamine Yamal: Bintang Muda Barcelona yang Bersinar di Liga Champions 2024/25

FIFA segera jatuhkan sanksi kepada PSSI dan Timnas Indonesia

FIFA Akan Tingkatkan Sanksi untuk PSSI dan Timnas Indonesia Hari Ini?

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.