KORANMANDALA.COM – Polisi berhasil menangkap dua pelaku pembegalan yang beraksi di kawasan Arcamanik, Kota Bandung, yakni RML dan SM. Keduanya merupakan residivis kasus yang sama.
Kapolsek Arcamanik Kompol Nasrudin mengatakan, pelaku ditangkap tak lama setelah adanya laporan dari korban. Petugas kemudian bergerak ke lokasi untuk menggali keterangan saksi dan menelusuri rekaman kamera pemantau atau CCTV.
“Dari petunjuk yang ada, tim kami berhasil mengidentifikasi dan mengejar para pelaku hingga akhirnya dapat ditangkap,” ujarnya, Minggu (16/11/2025).
Nasrudin mengemukakan, peristiwa terjadi pada Senin (10/11), pukul 01.45 WIB di depan Kantor Kelurahan Cisaranten Kulon, Arcamanik, yang menimpa Malik Abdul Azis dan Arif Lutfi Hanin, pedagang asal Tegal.
“Mereka mengalami luka sobek pada bagian kepala dan tangan akibat sabetan senjata tajam,” katanya.
Para pelaku beraksi dengan berboncengan menggunakan motor sambil mencari target secara acak. Setelah menemukan korbannya, pelaku kemudian merampas barang-barang milik korban dan tak segan melakukan kekerasan menggunakan golok.
“Kami sempat mendapat gambaran jelas dari hasil olah TKP dan pemeriksaan sehingga bisa melakukan pengejaran. Kami tangkap kedua pelaku ini tanpa perlawanan,” katanya.
Barang bukti yang diamankan, antara lain pisau berukuran 30 sentimeter dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi D-5529-GO, yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
