KORANMANDALA.COM – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang. Dua pelaku berinisial A (24) dan S (30) berhasil dibekuk dalam operasi penangkapan cepat.
Kepala Seksi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Rabu (12/11) dini hari di Dusun Puloharapan, Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta.
Saat itu, korban bernama Rohmansyah (50), seorang buruh harian lepas, terbangun dan mendapati sepeda motor Honda Scoopy miliknya yang sebelumnya diparkir dalam rumah telah raib. Selain itu, pintu samping rumah, jendela, dan gerbang ditemukan dalam kondisi terbuka, menandakan adanya upaya paksa dari pelaku.
Korban segera melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat desa yang kemudian diteruskan ke pihak kepolisian.
Menerima laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Rengasdengklok yang dipimpin oleh Panit Reskrim Ipda Toni Ardiansyah, segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Atas respons cepat anggota di lapangan serta bantuan masyarakat, satu orang pelaku berinisial A berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor Honda Scoopy,” ujar Wildan, Sabtu (15/11/2025).
Setelah mengamankan A, petugas melakukan pengembangan kasus dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku lainnya yakni S, yang tengah berada di rumahnya di Dusun Puloharapan. Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku S tanpa perlawanan berarti.
Tak hanya tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dan satu buah obeng plat yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
Saat ini, kedua pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolsek Rengasdengklok untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu, satu pelaku lain yang identitasnya sudah dikantongi telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), polisi saat ini tengah mengejar yang bersangkutan.
