KORANMANDALA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengamankan seorang pria berinisial CWS alias Ebet (25) yang merupakan kurir sekaligus pengemas sabu di Jalan Merdeka, Kelurahan Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman mengemukakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu. Petugas yang melakukan penyelidikan dan pembuntutan berhasil menemukan sejumlah paket sabu yang dibawa oleh pelaku.
“Pengembangan kasus kemudian dilanjutkan ke rumah pelaku. Dari hasil penggeledahan, anggota menyita barang bukti sabu dengan total berat 8,51 gram yang sudah dikemas dalam puluhan paket kecil siap edar,” ujarnya, Sabtu (15/11/2025).
Dua Pengedar Sabu Ditangkap Satres Narkoba Polres Garut, Barang Bukti Capai 10 Gram Lebih
Barang bukti lain yang turut disita adalah alat pengemasan, plastik klip, lakban, alat hisap, satu unit telepon seluler berisi percakapan transaksi, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Berdasar hasil pemeriksaan, tersangka mengaku barang haram tersebut milik seseorang berinisial U, yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku diarahkan untuk mengambil, menimbang, mengemas, dan menyebarkan paket sabu di wilayah Garut Kota dan Banyuresmi. Selama November 2025, yang bersangkutan mengaku sudah tiga kali menerima pasokan dari U,” ungkap Usep.
Sebagai imbalan atas perannya dalam jaringan tersebut, CWS menerima bayaran sebesar Rp100.000 per gram dan juga diperbolehkan menggunakan sabu secara gratis.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.






