KORANMANDALA.COM –Satreskrim Polres Kuningan membekuk seorang pria akibat perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Aksi bejat pelaku itu dilakukan di sebuah pabrik penggilingan padi wilayah Luragung, Kuningan.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Kuningan, Iptu Abdul Aziz didampingi Kanit PPA, Ipda Robi Mukhtar dalam keterangan persnya di Mapolres Jl. RE Martadinata Ancaran, Jumat (14/11/2025).
Pelecehan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi hari Minggu (12/10/2025). di sebuah pabrik penggilingan gabah padi Desa Dukuhmaja, Luragung.
Tanpa Henti, Persib Kembali Mendapatkan Sanksi Denda 115 Juta
“Tersangka berinisial S (49) melakukan pelecehan terhadap anak korban berusia 8 tahun, setelah membujuk korban dengan janji diberi uang. Korban hingga saat ini masih mengalami trauma,” ungkapnya.
Tersangka S terang Iptu Abdul Azis, merupakan pekerja pabrik asal Kecamatan Luragung. Tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur, diatur dalam Pasal 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76E UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Kasus pelecehan itu terjadi 12 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, anak korban sedang bermain di sekitar halaman pabrik. Tersangka S menghampiri dan membujuk anak korban dengan iming-iming akan memberikan uang,” terangnya.
Tersangka S, sambung Abdul Azis, lalu menggendong dan membawa anak korban masuk ke dalam pabrik yang saat itu sepi. Di dalam pabrik, tersangka S melakukan pelecehan dengan membungkukkan badan saat anak korban sedang berdiri membelakanginya.
“Setelah kejadian, anak korban pergi dan menceritakan peristiwa itu kepada neneknya. Atas laporan dari pihak keluarga, Unit PPA Sat Reskrim Polres Kuningan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, untuk mencari informasi terkait identitas dan keberadaan tersangka,” tandasnya.
Sementara itu, ada Kamis (13/11) sekira pukul 14.35 WIB, Unit PPA berhasil mengamankan tersangka S , Kemudian membawa S ke kantor Polres Kuningan untuk dilakukan proses lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan, satu stel pakaian anak korban berwarna pink dan satu lembar akte lahir anak korban.
Atas pebuatannya Tersangka S dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 76E atau 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Tersangka S terancam pidana hukuman penjara paling singkat 5 lima tahun dan paling lama 15 tahun, pungkas Iptu Abdul Azis.(Hendra Purnama)






