Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Rabu, 19 November 2025 21:12
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Daerah»Cabuli Anak Usia 8 Tahun Satreskrim Amankan Pelaku S

Cabuli Anak Usia 8 Tahun Satreskrim Amankan Pelaku S

Daerah Jumat, 14 November 2025 21:25 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Cabuli Anak Usia 8 Tahun Satreskrim Amankan Pelaku S
Cabuli Anak Usia 8 Tahun Satreskrim Amankan Pelaku S

KORANMANDALA.COM –Satreskrim Polres Kuningan membekuk seorang pria akibat perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Aksi bejat pelaku itu dilakukan di sebuah pabrik penggilingan padi wilayah Luragung, Kuningan.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Kuningan, Iptu Abdul Aziz didampingi Kanit PPA, Ipda Robi Mukhtar dalam keterangan persnya di Mapolres Jl. RE Martadinata Ancaran, Jumat (14/11/2025).

Pelecehan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi hari Minggu (12/10/2025). di sebuah pabrik penggilingan gabah padi Desa Dukuhmaja, Luragung.

Tanpa Henti, Persib Kembali Mendapatkan Sanksi Denda 115 Juta

“Tersangka berinisial S (49) melakukan pelecehan terhadap anak korban berusia 8 tahun, setelah membujuk korban dengan janji diberi uang. Korban hingga saat ini masih mengalami trauma,” ungkapnya.

Tersangka S terang Iptu Abdul Azis, merupakan pekerja pabrik asal Kecamatan Luragung. Tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur, diatur dalam Pasal 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76E UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Kasus pelecehan itu terjadi 12 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, anak korban sedang bermain di sekitar halaman pabrik. Tersangka S menghampiri dan membujuk anak korban dengan iming-iming akan memberikan uang,” terangnya.

Tersangka S, sambung Abdul Azis, lalu menggendong dan membawa anak korban masuk ke dalam pabrik yang saat itu sepi. Di dalam pabrik, tersangka S melakukan pelecehan dengan membungkukkan badan saat anak korban sedang berdiri membelakanginya.

“Setelah kejadian, anak korban pergi dan menceritakan peristiwa itu kepada neneknya. Atas laporan dari pihak keluarga, Unit PPA Sat Reskrim Polres Kuningan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, untuk mencari informasi terkait identitas dan keberadaan tersangka,” tandasnya.

Sementara itu, ada Kamis (13/11) sekira pukul 14.35 WIB, Unit PPA berhasil mengamankan tersangka S , Kemudian membawa S ke kantor Polres Kuningan untuk dilakukan proses lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan, satu stel pakaian anak korban berwarna pink dan satu lembar akte lahir anak korban.

Atas pebuatannya Tersangka S dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 76E atau 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Tersangka S terancam pidana hukuman penjara paling singkat 5 lima tahun dan paling lama 15 tahun, pungkas Iptu Abdul Azis.(Hendra Purnama)

Listen to this article

Anak Cabul Kuningan
Ipan Sopian

Koranmandala.com

BERITA LAINNYA

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

KSPSI Jabar Tolak RPP Pengupahan, Desak Kenaikan UM 2026 Minimal 8,5 Persen

KSPSI Jabar Tolak RPP Pengupahan, Desak Kenaikan UM 2026 Minimal 8,5 Persen

Kolaborasi BKKBN dan NU Jadi Kunci Bangun Generasi Qur’ani di Jabar

Kolaborasi BKKBN dan NU Jadi Kunci Bangun Generasi Qur’ani di Jabar

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara.

Polresta Bandung Pastikan Rizki Telah Berada di KBRI Kamboja

Dualisme Kadin Jawa Barat Memanas, Galih Qurbany Desak Kadin Indonesia Ambil Sikap Tegas

Dualisme Kadin Jawa Barat Memanas, Galih Qurbany Desak Kadin Indonesia Ambil Sikap Tegas

Polres Kuningan merilis pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor yang telah meresahkan warga, Selasa (18/11/2025).

Tak Kapok, Residivis Kembali Beraksi Gasak Motor

BERITA TERKINI

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

"Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual Dari 25 Ribu Kuota Tersedia

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual, Dari 25 Ribu Kuota yang Disediakan

Gervane Kastaneer bawa Curacao ke Piala Dunia 2026

Gervane Kastaneer Bawa Curacao ke Piala Dunia 2026: Persib dan Persis Solo Kecipratan Bonus?

DAERAH

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan dan Serahkan Bantuan Alsintan hingga Asuransi Pertanian

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan dan Serahkan Bantuan Alsintan hingga Asuransi Pertanian

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Gervane Kastaneer bawa Curacao ke Piala Dunia 2026

Gervane Kastaneer Bawa Curacao ke Piala Dunia 2026: Persib dan Persis Solo Kecipratan Bonus?

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

coudflare-down

Cloudflare Down Menyebabkan 30% Situs Website Global Lumpuh

Ini Tujuan I League Lakukan Kunjungan Kampus

Ini Tujuan I League Lakukan Kunjungan Kampus

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.