Adapun penurunan HET pupuk berdasarkan keputusan Menteri Pertanian RI pada 22 Oktober 2025 adalah sebagai berikut:
-
Urea: dari Rp112.500 menjadi Rp90.000 per karung (50 kg)
-
NPK: dari Rp115.000 menjadi Rp92.000 per karung (50 kg)
-
NPK Formulasi Khusus: dari Rp165.000 menjadi Rp132.000 per karung (50 kg)
-
Pupuk Organik: dari Rp32.000 menjadi Rp26.600 per karung (40 kg)
Haeruman melaporkan bahwa hingga Oktober 2025, penyerapan pupuk Urea telah mencapai 29.748 ton atau 52,28 persen dari target 56.906 ton. Sementara itu, penyerapan pupuk NPK mencapai 40.985 ton atau 80 persen dari target 51.000 ton.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh 13 perusahaan pelaku usaha distribusi (PUD) serta 269 kios pada titik serah (PPTS) yang menjadi ujung tombak distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Garut.
