KORANMANDALA.COM – Polisi memastikan bakal mengusut tuntas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sebuah pabrik penggilingan padi di wilayah Luragung, Kuningan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan Iptu Abdul Aziz mengungkap, seorang pekerja pabrik berinisial S (49) telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup terkait peristiwa tersebut.
“Kami pastikan seluruh proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (12/10) sekitar pukul 10.00 WIB, saat korban yang masih berusia 8 tahun sedang bermain di halaman pabrik, sebelum dibujuk oleh pelaku dengan iming-iming uang. Pelaku kemudian menggendong korban dan membawanya ke dalam pabrik yang dalam kondisi sepi.
“Di tempat itu, tersangka melakukan tindakan cabul terhadap korban,” ungkapnya.
Setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada neneknya dan pihak keluarga kemudian melapor ke kepolisian untuk mendapatkan penanganan hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi serta mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka S. Pada Kamis (13/11), pelaku berhasil kami amankan di wilayah Luragung tanpa perlawanan. Tersangka saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Dalam kasus ini, petugas turut menyita barang bukti berupa pakaian milik korban dan sejumlah barang lain di lokasi kejadian.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana bagi dirinya mencapai 15 tahun penjara.
Selain penegakan hukum, pihaknya memberikan perhatian terhadap kondisi psikologis korban yang mengalami trauma akibat kejadian tersebut.
“Kami telah berkoordinasi dengan lembaga pendamping anak agar korban mendapat pemulihan psikologis,” pungkasnya.






