KORANMANDALA.COM – Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, khususnya dari kalangan guru, mengeluhkan adanya permintaan dana partisipasi untuk perayaan HUT PGRI ke-60. Mereka menilai kebijakan tersebut membebani dan tidak transparan.
Keluhan itu muncul setelah beredarnya surat PGRI Cabang Ciawigebang bernomor 004/Und/23-10/XI/2025 yang ditandatangani Ketua PGRI Cabang Erik Kasihanto, dan Sekretaris Haerulibad, Surat tersebut mewajibkan setiap ASN dan P3K membayar Rp30.000 sebagai kontribusi kegiatan HUT PGRI tingkat kabupaten serta agenda nasional di Jakarta.
Seorang guru berstatus P3K yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekesalannya.
Tanpa Henti, Persib Kembali Mendapatkan Sanksi Denda 115 Juta
“Ini memberatkan kami. Potongan seperti ini seharusnya tidak dilakukan sepihak,” ujarnya, Kamis (13/11/2025).
Sumber lain yang ditemui wartawan di salah satu sekolah negeri di Kuningan menyebutkan bahwa seluruh ASN dan P3K menerima pemberitahuan serupa. Bahkan, menurutnya, rencana awal pemotongan akan dilakukan melalui TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).
Namun mekanisme itu urung dilaksanakan karena banyak guru yang sudah lebih dulu mengajukan pinjaman ke bank, sehingga pemungutan akhirnya dilakukan secara kolektif via transfer rekening.
“Sangat disayangkan. Kondisi keuangan daerah sedang tidak baik-baik saja, tapi kami justru dibebani pungutan seperti ini,” ujarnya.
Guru berinisial D itu menyebut, potongan tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengelolaan iuran wajib PGRI yang selama ini sudah otomatis dipungut setiap bulan dari seluruh PNS dan P3K.
“Setiap bulan kami sudah membayar iuran. Jumlahnya akan sangat besar jika dikalkulasikan dari seluruh guru di Kuningan. Pertanyaannya, uang iuran itu dipakai untuk apa sampai harus ada pungutan lagi?” katanya.
Ia berharap praktik pungutan semacam ini tidak terulang.
“Gunakan saja dana iuran bulanan untuk kegiatan PGRI. Jangan lagi membebani anggota,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, PGRI Cabang Ciawigebang maupun PGRI Kabupaten Kuningan belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar kebijakan dan penggunaan anggaran tersebut.
(Hendra Purnama)






