KORANMANDALA.COM – Jadwal dan lokasi SIM keliling Bandung 14 November 2025
Jumat, 14 November 2025, layanan Polrestabes Bandung menghadirkan dua titik penting SIM Keliling di Kota Bandung. Pertama di MCD Soekarno Hatta dan kedua di BPR KS Leuwi Panjang.
Dengan demikian, masyarakat Bandung dan sekitarnya punya dua pilihan lokasi yang lebih dekat dan praktis dibanding ke satpas utama.
Dua Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Lingkar Timur Kuningan
Syarat Perpanjangan yang Harus Dipenuhi
Agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar, anda harus memenuhi syarat berikut:
-
SIM (A atau C) masih berlaku dan belum melewati masa tenggang.
-
KTP asli atau SUKET yang sah berikut fotokopi.
-
Hanya melayani perpanjangan SIM A dan C melalui layanan keliling.
-
Proses dapat dilakukan mulai 14 hari sebelum masa berlaku habis.
-
Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk Kepolisian, serta persyaratan seperti tidak buta warna, tidak tuli, dan tidak cacat fisik.
Jika ternyata masa SIM anda sudah lewat lebih dari masa berlaku, layanan keliling tidak akan melayani. anda harus ke satpas atau membuat SIM baru.
Biaya yang Berlaku untuk Layanan
Berikut rincian biaya yang dikenakan ketika melakukan perpanjangan melalui SIM Keliling:
