KORANMANDALA.COM –Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menetapkan dua orang berinisial AK dan BG sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan di Kabupaten Kuningan, tahun anggaran 2017.
Proyek tersebut bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp29,47 miliar, sementara nilai kontraknya mencapai Rp27,3 miliar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Hal itu disampaikan Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (12/11/2025).
Tanpa Henti, Persib Kembali Mendapatkan Sanksi Denda 115 Juta
“Pekerjaan proyek dilaksanakan oleh PT Mulyagiri berdasarkan surat perjanjian dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial AK. Namun, dalam pelaksanaannya proyek tersebut dialihkan sepenuhnya kepada BG, sebagaimana tertuang dalam surat kesepakatan bersama antara MRF (alm), Direktur Utama PT Mulyagiri, dengan BG di hadapan notaris,” ujar Hendra.
Menurutnya, AK yang saat itu menjabat sebagai PPK mengetahui adanya pengalihan pekerjaan tersebut, tetapi tidak melakukan tindakan atau peneguran.
Proyek tersebut dinyatakan selesai pada 15 Desember 2017 dan telah dilakukan serah terima pekerjaan serta pembayaran penuh 100 persen. Namun, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat pada Mei 2018 menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp895,9 juta.
Temuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan lanjutan.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol. Dr. Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, penyidik melibatkan tim ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung (Polban) untuk memeriksa kondisi fisik pekerjaan di lapangan pada Juni 2020.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah item, termasuk pada pekerjaan perkerasan berbutir dan lapisan pondasi agregat semen kelas A (Cement Treated Base). Berdasarkan hasil perhitungan dari BPKP Perwakilan Jawa Barat, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,23 miliar,” tutur Wirdhanto.
Setelah hasil pemeriksaan fisik keluar, PT Mulyagiri mengembalikan dana sebesar Rp895,9 juta sesuai dengan temuan awal BPK. Dengan adanya pengembalian tersebut, BPKP menetapkan sisa kerugian keuangan negara sebesar Rp340,1 juta.
Kombes Hendra menambahkan, penetapan dua tersangka ini merupakan hasil kerja panjang penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar dalam mengungkap dugaan penyimpangan pada proyek infrastruktur tersebut.
“Polda Jabar berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, terutama yang merugikan keuangan negara. Saat ini berkas perkara kedua tersangka telah dipisah dan sedang dilengkapi untuk segera diserahkan ke kejaksaan,” tegasnya. (Hendra)






