KORANMANDALA.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta (KAI Daop 1 Jakarta) terus memperkuat upaya keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Terbaru, KAI Daop 1 Jakarta menuntaskan pengerjaan pengerasan jalan (pengaspalan) di perlintasan sebidang JPL 194 Jalan Ahmad Yani, Karawang, tepatnya di Km 84+447 antara Stasiun Cikampek–Cibungur, Kamis (13/11/2025).
Pekerjaan ini merupakan lanjutan dari program perbaikan geometri jalur kereta api yang sebelumnya telah dilakukan.
Banjir Kembali Rendam Puluhan Rumah di Desa Karangligar Karawang
Tahapan pengaspalan menjadi bagian dari pemeliharaan berkala untuk menjaga keandalan prasarana dan menjamin keselamatan operasional perjalanan kereta api.
“Setelah perbaikan geometri jalur, kami melakukan pengerasan jalan agar permukaan perlintasan menjadi lebih baik dan nyaman dilalui kendaraan,” ujar Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, dalam keterangannya.
Selama proses pekerjaan berlangsung, akses Jalan Ahmad Yani tetap dibuka dengan pengaturan lalu lintas oleh petugas KAI, bekerja sama dengan kepolisian dan Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang.
“Kami berterima kasih atas kerja sama dan pengertian masyarakat selama proses pengerjaan. Semua ini kami lakukan demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” tambah Ixfan.
141 Titik Perlintasan Jadi Sasaran Perbaikan 2025
KAI Daop 1 Jakarta mencatat, sepanjang tahun 2025 pihaknya telah memprogramkan 141 titik perbaikan geometri di perlintasan sebidang, dengan 110 titik berhasil diselesaikan hingga awal November.
Adapun pekerjaan di bulan November 2025 meliputi:
- JPL 194 Km 84+4/5 antara Cikampek – Cibungur
- JPL 183 Km 78+8/9 antara Kosambi – Dawuhan
- JPL 177 Km 75+0/1 antara Kosambi – Dawuhan
Langkah perbaikan ini menjadi bagian dari komitmen KAI untuk menciptakan perlintasan yang aman, layak, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan maupun perjalanan kereta api.
Imbauan Tertib di Perlintasan
KAI juga kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak menerobos palang pintu atau mengabaikan sinyal peringatan di perlintasan sebidang.
Imbauan tersebut mengacu pada dasar hukum keselamatan, yakni:
UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124: pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api.
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114: pengemudi wajib berhenti saat sinyal berbunyi, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas.
“Mari kita patuhi aturan lalu lintas. Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas Ixfan.






