KORANMANDALA.COM – Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, memimpin kegiatan Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Penyusunan Daftar Informasi yang Dikecualikan, yang digelar secara daring melalui platform Zoom dari Command Center, Rabu (12/11/2025).
Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat, Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta lebih dari 500 peserta yang terdiri atas sekretaris perangkat daerah, sekretaris kecamatan, kepala sekolah, dan kepala desa se-Kabupaten Garut.
Dalam sambutannya, Putri Karlina menyoroti pesatnya disrupsi teknologi dan perkembangan media sosial yang membuat setiap individu kini berpotensi menjadi jurnalis. Kondisi tersebut, menurutnya, menuntut adanya penyesuaian dalam tata kelola informasi publik di lingkungan pemerintahan.
Garut Raih Insentif Fiskal Rp5,6 Miliar atas Keberhasilan Tekan Angka Stunting
“Dengan tantangan seperti ini, harus ada penyesuaian yang dilakukan oleh kita semua,” ujar Putri Karlina. “Satu sisi, kita perlu bertanya kepada diri sendiri: sudah seberapa transparan kita sebagai SKPD, kepala sekolah, dan pejabat kecamatan?”
Wakil bupati menegaskan, transparansi menjadi kunci dalam meningkatkan kepercayaan publik (trust) terhadap pemerintah. Ia juga mendorong agar setiap instansi mulai menerapkan langkah-langkah keterbukaan informasi, termasuk melalui pengaktifan media sosial resmi kedinasan, bukan sekadar akun pribadi.
“Percuma kalau kepalanya cuma dua, Bupati dan Wakil Bupati. Apa yang dilakukan dan diinovasikan tidak akan berarti kalau tidak dilanjutkan oleh ribuan ASN,” tegasnya.
Ia juga meminta agar berbagai inisiatif digital, seperti pengelolaan aduan masyarakat melalui aplikasi Garut Hebat, dijalankan secara konsisten dan responsif.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, mengungkapkan bahwa tingginya permintaan informasi publik di Garut membuat daerah ini termasuk yang paling sering beracara dengan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
“Hal ini bisa terjadi karena dua hal. Pertama, mungkin kesalahan dari kita yang belum bisa menyajikan informasi sesuai kebutuhan masyarakat. Kedua, karena masyarakat Garut jauh lebih peka dibandingkan daerah lain hampir semua persoalan di Garut selalu dalam pengawasan publik,” ujar Nurdin.
Ia menegaskan, persoalan keterbukaan informasi tidak boleh dianggap sepele. Karena itu, Pemkab Garut berharap masukan dari Komisi Informasi Jawa Barat dapat memperkaya pemahaman sekaligus memperkuat peran PPID agar bekerja sesuai ketentuan.
Ia juga menekankan pentingnya distribusi informasi yang terpusat melalui PPID utama, agar tidak terjadi penyebaran informasi yang tidak terkoordinasi.
Dalam kesempatan yang sama, Plt Kepala Diskominfo Kabupaten Garut, Dang Sani, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis Pemkab Garut sebagai PPID utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurutnya, kegiatan ini bertujuan menyamakan pemahaman, mengoptimalkan pengelolaan dokumentasi, serta meningkatkan kesiapan PPID pelaksana baik di perangkat daerah, kecamatan, sekolah, maupun desa dalam menghadapi permohonan hingga potensi sengketa informasi.
“Dari hasil evaluasi, terdapat peningkatan pemahaman PPID pelaksana terhadap regulasi dan standar layanan informasi publik, serta tumbuhnya kesadaran akan pentingnya dokumentasi dan manajemen informasi yang baik,” tutup Dang Sani.






