KORANMANDALA.COM –Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini, petugas berhasil meringkus dua pengedar sabu di Kampung Kiara Koneng, RT 002 RW 011, Desa Sucikaler, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.
Kedua pelaku masing-masing berinisial ZM (28) dan EN (28), warga Desa Wanajaya, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut.
Polsek Samarang Sosialisasikan Bahaya Judi Online di SMAN 17 Garut
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan kedua pelaku.
“Dari hasil penangkapan terhadap kedua pelaku, kami menyita sejumlah paket sabu dengan total berat bruto lebih dari sepuluh gram, lengkap dengan alat hisap (bong) yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika tersebut,” ujar AKP Usep, Rabu (12/11/2025).
Dari tangan pelaku ZM (28), petugas menyita:
-
10 paket sabu dalam plastik klip bening dimasukkan ke sedotan bening, berat bruto 2,31 gram.
-
8 paket sabu dalam plastik klip bening dimasukkan ke sedotan hitam, berat bruto 3,02 gram.
-
1 paket sabu dibungkus tisu dan dimasukkan ke sedotan hitam, berat bruto 0,14 gram.
-
1 paket sabu dibungkus tisu dan disembunyikan di dalam bungkus rokok, berat bruto 0,98 gram.
-
1 set alat hisap (bong).
Sementara dari pelaku EN (28), disita:
-
1 paket sabu dibalut tisu putih, berat bruto 3,29 gram.
-
5 paket sabu dalam sedotan hitam, berat bruto 1,68 gram.
-
1 paket sabu dibalut kapas putih dan lakban hitam, berat bruto 0,16 gram.
-
10 paket sabu dalam sedotan bening, berat bruto 2,31 gram.
AKP Usep menegaskan, kedua pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Garut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan terus melakukan langkah-langkah tegas terhadap peredaran narkoba di wilayah Garut. Tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna narkotika untuk merusak generasi muda,” tegasnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan bila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
“Peran masyarakat sangat penting. Mari bersama-sama kita perangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari pengaruh buruk penyalahgunaan narkotika,” pungkas AKP Usep.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.






