ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan menetapkan sekaligus menahan mantan Kepala Desa Mancagar, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, berinisial Z.S. (66).
Ia diduga terlibat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2022 dan 2023 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,09 miliar.
Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, didampingi Wakapolres Kompol Deny Rahmanto, Kasat Reskrim Iptu Abdul Azis, dan Kasi Humas AKP Mugiono, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Kuningan, Senin (10/11/2025).
ADVERTISEMENT
Lapas Kelas IIA Kuningan Dorong Kemandirian Warga Binaan Lewat Koperasi Merah Putih
Menurut Kapolres, kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada Maret 2025. Setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti, penyidik menetapkan Z.S. sebagai tersangka pada September 2025. Penahanan dilakukan sejak 29 September 2025 di Rumah Tahanan Polres Kuningan.
“Sebagian dana hasil pencairan digunakan untuk membayar cicilan pinjaman pribadi kepala desa di bank. Dana itu bahkan dibagi dua antara kepala desa dan kaur keuangan,” ujar Kapolres.
Polisi juga menetapkan M.S., Kaur Keuangan Desa Mancagar, sebagai tersangka. Namun hingga kini M.S. masih buron.
Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya diduga melakukan pencairan dana desa di bank menggunakan surat permintaan pembayaran, tetapi dana tersebut tidak disalurkan kepada pelaksana kegiatan dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
Total dana desa yang dikelola Pemerintah Desa Mancagar mencapai Rp1,37 miliar pada tahun 2022 dan Rp1,70 miliar pada tahun 2023. Namun, sebagian besar kegiatan yang direncanakan tidak dilaksanakan atau tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Kuningan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.091.541.699,50.
Rinciannya, kegiatan konstruksi yang tidak dilaksanakan sebesar Rp151,47 juta, kegiatan nonkonstruksi yang tidak dilaksanakan Rp269,54 juta, kekurangan volume pekerjaan Rp377,77 juta, dan kelebihan pembayaran kegiatan nonkonstruksi Rp292,75 juta.
Dari hasil penyidikan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen keuangan, uang tunai Rp20 juta, buku tabungan rekening desa, dokumen APBDes tahun anggaran 2022–2023, serta bukti transaksi perbankan. Selain itu, sejumlah perangkat desa dan pihak bank telah dimintai keterangan sebagai saksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 dan 64 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yakni 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Kapolres menyebut, berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kuningan pada 7 November 2025, dan akan segera dilimpahkan untuk proses persidangan.
“Penegakan hukum terhadap penyimpangan dana desa merupakan komitmen kami untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan dana desa digunakan demi kesejahteraan masyarakat,” tegas Kapolres (Hendra Purnama)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






