KORANMANDALA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pamanukan. Dalam pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial YDA (41), dan DS (28), warga Desa Mulyasari, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang.
“Keduanya ditangkap pada Minggu (9/11), sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Gang Darmodihardjo, Kelurahan Soklat, Kecamatan Subang, saat sedang mengendarai mobil Toyota Calya warna hitam bernopol Z 1087 LN,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Subang AKP Wanda Ervam Liton Dachi, Senin (9/11/2025).
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti di antaranya 12 paket sabu siap edar dengan total berat 29,11 gram, dua timbangan digital, plastik klip bening, lakban hitam, gunting, serta perlengkapan pengemasan, dan dua unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
Makin Lihai, Pengedar Narkoba Kemas Sabu Pakai Bungkus Sampo
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut, dari seseorang berinisial KDR yang saat ini buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk diedarkan di wilayah Subang.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini, untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba, dan memburu pemasok utama yang masih buron,” katanya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Subang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
