KORANMANDALA.COM – Polisi berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor setelah aksi yang bersangkutan digagalkan teriakan korban dan respon cepat dari warga serta pedagang di Pasar Bingung Majalaya.
Kapolsek Majalaya Kompol Suyatno mengemukakan, peristiwa terjadi pada Sabtu (8/11), sekitar pukul 09.30 WIB, di Jalan Stasion RT 04 RW 09, Desa Majalaya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung. Korban merupakan seorang pedagang sayur bernama Ika Karmilah (37).
“Korban datang ke Pasar Bingung Majalaya sekitar pukul 07.00 WIB untuk berjualan. Saat memarkirkan sepeda motornya, korban lupa mengunci stang motor tersebut,” ujarnya, saat dikonfirmasi, Minggu (9/11/2025).
Sepeda motor yang diambil pelaku adalah Honda Beat warna merah-hitam dengan nomor polisi D-5954-YTS. Korban diperkirakan mengalami kerugian materil akibat kejadian ini mencapai Rp17 juta.
Dia menuturkan, aksi pencurian terungkap sekitar pukul 09.30 WIB ketika suami korban menanyakan kepada istrinya apakah ada orang yang disuruh mengambil sepeda motor mereka.
“Korban menjawab tidak. Saat itulah suami korban langsung berlari dan melihat seorang laki-laki sedang mendorong motor milik mereka tidak jauh dari lokasi,” paparnya.
Suami korban kemudian spontan berteriak “Maling” dan teriakan tersebut menarik perhatian warga dan para pedagang di sekitar lokasi kejadian. Berkat reaksi cepat dari masyarakat, terduga pelaku berhasil diringkus di tempat kejadian perkara (TKP).
Pelaku yang berhasil diamankan ialah AA (36), seorang buruh harian lepas yang beralamat di Kampung Tangsi, Desa Tangsimekar, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah-hitam milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan persangkaan Tindak Pidana Pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.
