KORANMANDALA.COM – Seorang driver ojek online telepon genggamnya dirusak dan diancam oleh dua orang yang mengaku debt collector pada Rabu (5/11), sekitar pukul 13.30 WIB di depan RKM, Jl. Kopo Bihbul RT 001/001 Desa Margahayu Tengah, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.
Korban berinisial MI (25), seorang driver ojol, mulanya sedang menurunkan penumpang di sekitar lokasi. Ia kemudian melihat dua orang tidak dikenal, yang belakangan diketahui berinisial HA (35) dan MYSP (27), sedang memberhentikan dan menarik paksa seorang pengemudi lain yang diduga menunggak angsuran kredit.
“Korban lantas berinisiatif mengimbau dan menanyakan surat tugas penarikan kepada kedua orang tersebut, sambil mendokumentasikannya dengan video menggunakan handphone-nya,” jelas Kapolsek Margahayu AKP Hasbi ASK Sidiqie, Jumat (7/11/2025).
Polrestabes Bandung: Debt Collector Dilarang Tarik Kendaraan di Jalan
Aksi korban tersebut rupanya tidak diterima oleh kedua pelaku. Secara spontan, salah seorang diantara mereka langsung mengambil dan merusak handphone milik korban dengan cara menekan layar LCD hingga mengalami keretakan.Ketika korban meminta pertanggungjawaban atas kerusakan handphone miliknya, salah seorang pelaku lainnya tiba-tiba hendak memukul.
“Beruntung, upaya pemukulan tersebut berhasil dilerai dan dipisah oleh dua orang sekuriti yang menjadi saksi di lokasi kejadian. Namun, saat dilerai, salah satu pelaku sempat melontarkan ancaman dengan kalimat berbahasa Sunda, ‘ke mun panggih deui di jalan beak’ (Nanti kalau ketemu lagi di jalan, habis),” tutur Hasbi.
Pihaknya telah mengamankan para terduga pelaku dan akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku terkait dugaan kekerasan di muka umum dan perbuatan tidak menyenangkan/ancaman kekerasan.
“Perkembangan kasus akan kami laporkan kembali,” pungkasnya.
