KORANMANDALA.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap dan menangkap dua dari tiga pelaku perampokan yang menggunakan modus jebakan melalui akun Facebook palsu.
Dua pelaku yang berhasil diamankan ialah Emin dan Arpan, warga Kecamatan Kawalu. Sementara satu pelaku lain, IW, masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moch Faruk Rozi mengatakan, berdasar hasil penyelidikan, para pelaku merupakan anggota salah satu geng motor di wilayah Tasikmalaya.
“Dua pelaku sudah kami amankan di lokasi berbeda. Satu pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran,” ujarnya, Rabu (5/11).
Kasus ini berawal pada Minggu (26/10), ketika korban RR dijebak menggunakan akun Facebook palsu yang mengatasnamakan seorang perempuan. Saat tiba di lokasi pertemuan, korban langsung disergap bahkan sempat diborgol oleh para pelaku. Tersangka Emin memiting korban dari belakang, sementara pelaku lain mengambil ponsel dan sepeda motor korban.
“Korban berhasil kabur dengan tangan masih terborgol dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” katanya.
Berkat laporan korban dan penyelidikan cepat, polisi berhasil membekuk Emin dan Arpan. Akibat aksinya itu, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.






