Kamis, 26 Februari 2026 19:36

KORANMANDALA.COMSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung mengamankan dua orang atau mata elang yang diduga melakukan perampasan kendaraan milik seorang pengemudi ojek online ().

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (4/11/2025) siang dan sempat membuat warga di sekitar Jalan BKR, Kota Bandung heboh. Sejumlah pengemudi ojol lain yang mengetahui kejadian itu langsung mendatangi lokasi yang diduga menjadi markas para mata elang.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton membenarkan penangkapan dua orang yang terlibat dalam aksi tersebut.

Gempa Bermagnitudo 3,6 Guncang Kabupaten Bandung, Tak Berpotensi Menimbulkan Kerusakan

“Baru dua orang yang kami amankan dari pihak mata elang,” ujar Anton saat ditemui di lokasi kejadian.

Anton menjelaskan, kedua pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan tindak perampasan kendaraan dan penganiayaan terhadap korban.

“(Mereka) diduga melakukan perampasan dan penganiayaan. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Anton menegaskan bahwa secara hukum, debt collector tidak diperbolehkan melakukan pengambilan kendaraan secara paksa di lapangan.

“Kita ini negara hukum. Kalau ada masyarakat yang menunggak, selesaikan sesuai aturan. Pihak debt collector tidak boleh melakukan tindakan perampasan, karena itu pidana. Kami akan bertindak tegas,” tegasnya.

Sementara itu, Kabag Ops Polrestabes Bandung AKBP Asep Saepudin menyampaikan bahwa situasi di sekitar Jalan BKR kini telah berangsur kondusif setelah sempat terjadi kericuhan.

“Alhamdulillah, sudah bubar dan kondusif,” kata Asep.

Ia menambahkan, korban telah disarankan untuk membuat laporan resmi ke pihak kepolisian terkait dugaan kekerasan dan perampasan yang dialaminya.

“Kami sarankan korban segera membuat laporan,” ujarnya.

Koranmandala.com

Exit mobile version