KORANMANDALA.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Garut menangkap A (51), warga Kecamatan Mekarmukti, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan disabilitas berusia 23 tahun.
Kasatreskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin menjelaskan, peristiwa terjadi pada 15 Agustus 2025 di rumah pelaku. Berdasarkan laporan keluarga korban, pelaku memanfaatkan kondisi korban yang tidak dapat berjalan untuk melakukan aksi tak senonoh.
“Kami menerima laporan dari korban berinisial N yang diantar keluarganya ke Polres Garut. Pelaku memanfaatkan kondisi korban di rumah dengan cara melakukan perbuatan tidak senonoh,” ujarnya, Minggu (2/11/2025).
Sat Polairud Polres Garut Evakuasi Warga Terseret Arus di Pantai Karangpapak
Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku yang sempat melarikan diri. Beberapa kali petugas mendatangi rumah pelaku, namun yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi. Hingga akhirnya, A ditangkap di rumahnya dan dibawa ke Mapolres Garut untuk diperiksa lebih lanjut.
“Kami menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban. Penyidik juga berkoordinasi dengan pihak medis serta lembaga pendamping untuk memberikan perlindungan psikologis terhadap korban,” jelas Joko.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan perbuatan itu karena sudah lama tidak dilayani istrinya, sehingga merayu korban untuk melampiaskan hasratnya.
Joko menegaskan, kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan serupa.
“Saat ini korban masih mendapatkan pendampingan psikologis dan trauma healing dari lembaga terkait untuk memulihkan kondisi mentalnya setelah mengalami kekerasan tersebut,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 huruf a dan huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.






