KORANMANDALA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengamankan seorang pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial ZM (29). Pelaku yang tercatat sebagai warga Kabupaten Kuningan tersebut ditangkap di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (30/10) malam.
Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni mengungkap, dari tangan ZM, polisi menyita sejumlah barang bukti 282 butir Trihex, 147 butir Tramadol, uang tunai Rp186 ribu, yang diduga kuat hasil penjualan OKT.
“Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ZM dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya, Sabtu (1/11/2025).
Dia menegaskan, kepolisian tidak akan pernah berhenti memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Cirebon.
Pihaknya juga meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang mengganggu Kamtibmas, menjamin setiap laporan akan ditindaklanjuti secepatnya.
