ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat menegaskan siap menegakkan kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang melarang peserta didik membawa dan mengendarai kendaraan pribadi ke sekolah.
Kebijakan ini resmi berlaku sejak Mei 2025 melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya tertanggal 6 Mei 2025.
Kepala Disdik Jabar Purwanto mengatakan, larangan tersebut merupakan langkah nyata dalam membangun budaya tertib berlalu lintas sekaligus mengurangi ketergantungan pelajar terhadap kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
FMPK Desak Disdikbud Kuningan Tegas Cegah Kemaksiatan di Sekolah
“Larangan berkendaraan pribadi ke sekolah sudah tercantum secara jelas pada poin enam surat edaran tersebut,” ujar Purwanto di Bandung, Jumat (31/10/2025).
Ia menjelaskan, kebijakan ini juga bertujuan menekan risiko kecelakaan pelajar di jalan raya serta mengajak siswa untuk lebih aktif berjalan kaki atau menggunakan transportasi bersama. Untuk mendukungnya, Disdik Jabar berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga agar menyediakan trotoar dan fasilitas penunjang lain.
“Kita tinggal survei titik-titik prioritasnya. Yang penting, aksesnya dekat dan aman bagi siswa,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Disdik Jabar Deden Saepul Hidayat menegaskan bahwa kebijakan ini telah ditindaklanjuti melalui Surat Dinas Pendidikan Nomor 4389/PK.01.01/DISDIK tertanggal 11 Juni 2025. Sosialisasi juga telah dilakukan ke seluruh cabang dinas dan satuan pendidikan di Jawa Barat.
“Pada prinsipnya, kami siap melaksanakan kebijakan ini. Pengawasan dilakukan secara berkala dengan melibatkan pengawas sekolah dan orang tua peserta didik,” jelas Deden.
Menurut Deden, sekolah yang kedapatan membiarkan peserta didiknya tetap membawa kendaraan pribadi bisa dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga evaluasi terhadap kepala sekolah dan pihak manajemen.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Pangdam III/Siliwangi dan Kapolda Jabar melalui surat gubernur tertanggal 23 Mei 2025 untuk membantu pendampingan dan pengawasan di lapangan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, secara umum sekolah-sekolah di Jawa Barat menyambut baik kebijakan ini karena dinilai mampu meningkatkan keselamatan dan kedisiplinan siswa.
Namun, beberapa sekolah di wilayah terpencil memberikan masukan agar kebijakan disesuaikan dengan kondisi transportasi setempat.
“Masukan itu menjadi bahan evaluasi kami agar implementasinya tetap proporsional dan tidak memberatkan siswa,” pungkas Deden.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






