ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuningan berhasil mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba dalam dua bulan terakhir. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 17 tersangka dari berbagai latar belakang.
Keberhasilan ini disampaikan Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar melalui Kasat Narkoba AKP Jojo Sutarjo, didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono, pada konferensi pers yang digelar Kamis (30/10/2025).
AKP Jojo Sutarjo menjelaskan, dari para tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu, ganja, tembakau sintetis (sinte/gorila), serta ribuan butir obat keras terbatas (OKT).
ADVERTISEMENT
12 Pejabat Eselon II Ikuti Seleksi Manajemen Talenta Calon Sekda Kuningan
“Selama dua bulan ini kami berhasil mengungkap 13 kasus dengan total 17 tersangka. Dari jumlah tersebut, 16 orang di antaranya laki-laki dan satu perempuan. Mereka terlibat dalam berbagai kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja, tembakau sintetis, serta obat keras terbatas,” ujar Jojo.
Adapun barang bukti yang disita di antaranya sabu seberat 18,85 gram, ganja 31,57 gram, tembakau sintetis 7,26 gram, serta 2.656 butir obat keras terbatas dan 77 butir trihexyphenidyl berbagai jenis.
Kasat Narkoba juga merinci persebaran kasus di sejumlah kecamatan, yakni Kuningan (4 kasus), Cigugur (3 kasus), Cilimus (2 kasus), Jalaksana (2 kasus), Ciawigebang (1 kasus), dan Luragung (1 kasus). Dari total kasus tersebut, satu di antaranya melibatkan pelajar dan mahasiswa, bahkan terdapat seorang perempuan yang turut menjadi tersangka.
“Modus yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari sistem tempel di lokasi tertentu hingga transaksi langsung atau cash on delivery (COD),” ungkap Jojo.
Para tersangka yang diamankan antara lain C (26), A (30), AR (54), E (31), S (42), M alias D (19), N (30), M (26), D (27), A (30), AR (31), F (27), E (20), R (22), B (27), AH (21), dan D (36).
Seluruh tersangka kini telah ditahan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Untuk tindak pidana narkotika, pelaku dijerat Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 hingga 5 tahun penjara. Sedangkan untuk pelaku penyalahgunaan obat keras terbatas dijerat Pasal 435 dan 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” jelas Jojo.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Kuningan AKP Mugiyono menegaskan komitmen kepolisian untuk terus menekan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kuningan.
“Kami akan terus melakukan operasi dan penindakan tanpa kompromi terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.
Polres Kuningan juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memerangi narkoba.
“Segera laporkan ke polsek terdekat apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar,” pungkas Mugiyono. (Hendra Purnama)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






