ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Pada periode September hingga Oktober 2025, Polres Karawang berhasil mengungkap 28 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Dalam pengungkapan itu, polisi menetapkan 32 orang sebagai tersangka.
‎
‎Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah menyebut 20 kasus narkotika jenis sabu berhasil diungkap dengan 24 orang tersangka. Sementara untuk ganja, ada 3 kasus dengan 3 tersangka. Narkotika jenis sintetis (site) diungkap dalam 2 kasus dengan 2 tersangka. Tak hanya itu, penyidik juga mengungkap 3 kasus obat keras tertentu (OKT) dengan 3 tersangka.
‎
‎Dari sekian banyak kasus, pihaknya menyoroti beberapa pengungkapan yang melibatkan barang bukti dalam jumlah besar. Pertama, kasus sabu yang diungkap pada 24 September 2025 di Dusun Tanjung Jaya, Desa Muara Cilamaya. Dalam operasi ini, polisi menyita 126,55 gram sabu dan menangkap satu tersangka berinisial RZ.
Sepasang Kekasih Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Jasad Dibuang di Pinggir Jalan Karawang‎
‎
Kedua, kasus ganja yang digerebek pada 22 Oktober 2025. Lokasi penangkapan berada di Puri Teluk Jambe Blok C, Desa Simabaya, Kecamatan Telukjambe Timur.
ADVERTISEMENT
“Petugas berhasil mengamankan ganja seberat 1,247 kilogram dan menangkap satu orang tersangka berinisial Daf alias BBL, yang diduga berperan sebagai pengedar,” ujarnya dalam jumpa pers di Mapolres Karawang, Selasa (28/10/2025).
‎
‎Ketiga, kasus OKT yang diungkap pada 14 Oktober 2025. Berawal dari operasi di Perumahan Orchidia, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, polisi berhasil menyita barang bukti 8.000 butir obat keras terlarang.
‎
‎Fiki mengungkap modus operandi yang umum digunakan dalam peredaran narkoba di wilayahnya, yaitu sistem tempel.
“Modus ini memungkinkan transaksi antara penjual dan pembeli berlangsung tanpa harus bertatap muka langsung, sehingga meningkatkan tantangan bagi aparat,” katanya.
Dirinya membeberkan ancaman hukuman yang menanti para tersangka. Untuk sabu di bawah 5 gram, dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU No. 35/2009 dengan ancaman 4 hingga 12 tahun penjara. Untuk sabu di atas 5 gram, ancamannya lebih berat, yakni Pasal 112 ayat (2) dengan hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
‎
‎Sementara untuk ganja, pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) UU No. 35/2009 dengan ancaman 4 hingga 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 8 miliar. Narkotika sintetis dikenakan pasal yang sama dengan sabu ringan. Khusus untuk OKT, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 435 jo. Pasal 436 ayat (2) UU No. 17/2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






