ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Unit Reserse Kriminal Polsek Rancaekek berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Raya Garut-Bandung, tepatnya di depan PT Vonex, Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek.
“Kami telah berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHPidana,” ujar Kapolsek Rancaekek Kompol Deni Sunjaya.
Deni menuturkan, peristiwa bermula pada Selasa (28/10), sekitar pukul 06.15 WIB. Korban RE (46), seorang karyawan swasta sedang dalam perjalanan pulang kerja. Setibanya di depan PT Vonex, korban dipepet oleh dua orang tak dikenal yang berboncengan sepeda motor.
ADVERTISEMENT
Kemudian pelaku yang dibonceng, AY (31), langsung turun dan tanpa basa-basi memukul korban menggunakan double stick yang terbuat dari stainless steel.
“Pukulan pertama mengenai kening sebelah kiri korban. Pelaku kembali memukul ke arah kepala, namun saat itu korban mengenakan helm, dan juga mengenai bahu kanan,” jelasnya.
Korban kemudian menangkis pukulan yang diarahkan ke bagian lain, menyebabkan double stick mengenai jari kelingking kiri korban. Terjadi tarik-menarik antara korban dan pelaku untuk memperebutkan senjata tersebut.
Melihat situasi tersebut, rekan pelaku yang mengendarai motor langsung melarikan diri. Korban lantas berteriak “begal!” yang menarik perhatian petugas Satpam PT Vonex dan warga sekitar. AY berhasil diamankan di lokasi kejadian dan dibawa ke pos Satpam PT Vonex.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap AY, terungkap bahwa aksi penganiayaan tersebut dilakukan atas suruhan rekannya, AN (24).
Berbekal informasi tersebut, petugas segera melakukan pengejaran dan mengamankan yang bersangkutan.
“Motif dari tindak pidana penganiayaan ini adalah karena pelaku utama AN, merasa kesal karena dikeluarkan dari pekerjaannya,” ungkap Deni.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






