Kamis, 26 Februari 2026 22:08

KORANMANDALA.COM – Polisi bergerak cepat menangkap seorang pemuda berinisial P (21) yang melakukan aksi terhadap seorang lansia berusia 85 tahun di Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya. Pelaku ditangkap tak lama setelah adanya laporan warga pada Sabtu (25/10) dini hari.

“Begitu laporan diterima, pelaku langsung kami amankan. Ciri-cirinya sesuai dengan keterangan warga,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Ridwan Budiarta, Senin (27/10/2025).

Ridwan mengungkap, pelaku diduga tengah dalam pengaruh minuman keras saat melakukan aksinya. Sebelum kejadian, P diketahui menenggak miras sendirian di sebuah saung sawah tak jauh dari permukiman warga. Dalam kondisi mabuk, ia kemudian masuk ke rumah korban yang tinggal seorang diri.

Pria di Tasikmalaya Nekat Tanam Ganja di Rumah

“Pintunya tidak terkunci, jadi mudah dibuka. Pelaku langsung memeluk korban dari belakang,” ujarnya.

Korban sempat berusaha melawan, namun kalah tenaga. Setelah kejadian, pelaku kabur meninggalkan korban yang syok berat. Polisi kemudian mengamankan pakaian korban dan tersangka sebagai barang bukti.

Dalam pemeriksaan, P mengaku nekat berbuat cabul karena mabuk. Ia mengaku awalnya hendak meminjam alat setrum ikan ke rumah tetangga, namun karena tak berhasil, ia justru melampiaskan nafsu pada korban. Akibat aksinya, tersangka dijerat pasal tindak pidana pencabulan dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Koranmandala.com

Exit mobile version