KORANMANDALA.COM – Seorang kakek berinisial S (61) asal Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan penipuan dengan modus jual beli tanah. Akibat ulahnya, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah, sementara pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Tarogong Kidul.
S diamankan petugas unit Reserse Kriminal Polsek Tarogong Kidul setelah dilaporkan melakukan penipuan terhadap korban bernama Peri (35). Peristiwa penipuan ini terjadi pada tahun 2020.
Saat itu, pelaku mengiming-imingi tanah miliknya yang akan dijual seharga Rp 45 juta. Korban tergiur setelah pelaku menyebut tanah tersebut akan kembali laku dengan harga Rp 55 juta.
Gelar Operasi, Polres Garut Sita Puluhan Botol Miras dan Belasan Pelaku Premanisme
Tergiur keuntungan, korban menyerahkan tanda jadi sebesar Rp 10 juta kepada pelaku. Kemudian S berjanji akan menyerahkan surat tanah dalam sepekan. Namun setelah bertahun-tahun, pelaku tak kunjung menyerahkan surat tanah yang dijanjikan. Bahkan setelah ditelusuri, tanah tersebut sudah dijual kembali kepada orang lain oleh pelaku.
“Kasus ini bermula dari transaksi jual beli tanah, korban telah membayar Rp 10 juta kepada pelaku, tapi hingga kini surat tanah itu tak kunjung ada. Bahkan informasinya tanah yang ditawarkan kepada korban sudah pelaku jual kembali,” ujar Kasi Humas Polres Garut Ipda Adi Susilo, Senin (27/10/2025).
Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tarogong Kidul. Korban merasa tertipu dengan bujuk rayu pelaku sehingga uang hilang dan tanah pun tak didapatkan.
“Perkara ini dilaporkan korban pada 19 Agustus 2025. Peristiwa itu terjadi sejak 2020. Terlapor S menawarkan sebidang tanah kebun di wilayah Blok Cijulang, Desa Jatiwangi, seharga Rp 45 juta,” pungkasnya.






