ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menegaskan komitmennya dalam mendukung langkah penataan tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di wilayah Jawa Barat.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan Tambang MBLB Wilayah Jawa Barat yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Ruang Rapat Soehoed Warnaen, Bappeda Provinsi Jawa Barat, Bandung, Kamis (23/10/2025).
Kegiatan yang diinisiasi oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK itu dihadiri oleh para kepala daerah se-Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Tinggal Klik, Link Live Streaming Pertandingan Persib Bandung vs Persis Solo
Pemkab Karawang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, bersama Inspektur Daerah dan sejumlah kepala dinas terkait.
Rakor tersebut membahas penguatan tata kelola sektor pertambangan MBLB yang dinilai rawan praktik korupsi dan memiliki dampak besar terhadap kelestarian lingkungan.
Sektor ini juga berkontribusi signifikan terhadap pembangunan daerah, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Sekda Karawang, Asep Aang Rahmatullah, menilai hasil rakor ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha.
“Penataan tambang harus berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta keberlanjutan lingkungan hidup,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Brigjen Pol. Bahtiar Ujang Purnama, menegaskan pentingnya perbaikan tata kelola di sektor pertambangan.
Menurutnya, kehadiran KPK bertujuan memperkuat koordinasi antarinstansi serta mempercepat langkah deteksi, pengawasan, dan penindakan terhadap potensi pelanggaran di sektor tersebut.
“Banyak ditemukan kasus korupsi dalam pengelolaan tambang, sehingga perbaikan tata kelola menjadi keharusan,” tegasnya.
Bahtiar juga menyoroti dampak lingkungan akibat aktivitas penambangan yang tidak tertata dengan baik.
“Aktivitas penambangan MBLB yang tidak termanfaatkan dengan tepat dapat mengganggu keseimbangan lingkungan dan menimbulkan bencana alam. Karena itu, penataan tata ruang di Jawa Barat menjadi langkah strategis,” tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses perizinan tambang guna mencegah penyimpangan serta kebocoran pendapatan daerah.
“Saya harap perangkat daerah dan pelaku usaha dapat bersikap proaktif dalam mengurus perizinan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Pemkab Karawang turut memanfaatkan momentum rakor untuk berkonsultasi mengenai kewajiban pembayaran pajak bagi perusahaan yang telah beroperasi di sektor MBLB namun belum menyelesaikan proses perizinan.
Hasil konsultasi menunjukkan bahwa perusahaan tetap berkewajiban membayar pajak kepada negara, meskipun izin usahanya belum rampung, karena aktivitas ekonomi di sektor pertambangan telah berjalan.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






