-
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter atau lembaga psikolog yang resmi ditunjuk.
-
Biaya perpanjangan yang wajib disiapkan: Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan C. Jika SIM anda sudah melewati masa berlaku, maka pengajuan harus dilakukan di Satpas atau Polres terdekat sebagai SIM baru.
Hadapi Musim Hujan, Pemkab KBB Perkuat Koordinasi Lintas Lembaga
Tips Agar Proses Lancar
Agar anda tidak mengalami hambatan atau antrean panjang, berikut beberapa tips yang bisa diikuti:
-
Datang lebih awal, sebaiknya segera setelah layanan dibuka agar mendapatkan antrean lebih cepat.
-
Pastikan seluruh dokumen lengkap: SIM lama, e-KTP/SUKET, surat keterangan sehat, fotokopi jika dibutuhkan.
-
Siapkan biaya dalam bentuk yang bisa diterima (tunai atau sesuai ketentuan) agar pembayaran tidak tertunda.
-
Cek ulang lokasi dan waktu melalui akun resmi agar tidak salah tempat atau datang ke lokasi yang berbeda.
-
Jangan datang jika SIM anda sudah kadaluarsa masa berlakunya, karena hanya perpanjangan yang dilayani di lokasi keliling.*
