Jumat, 27 Februari 2026 14:26

KORANMANDALA.COM – Satuan Reserse Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan tertentu (OKT). Dalam pengungkapan ini, satu orang tersangka berinisial SS berhasil diamankan beserta ratusan butir obat keras jenis Tramadol.

“Kami telah mengamankan satu orang tersangka pengguna sekaligus pengedar Obat Keras Tertentu (OKT) jenis Tramadol. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Bandung Kompol Nova Bhayangkara, Minggu (26/10/2025).

SS (36), seorang buruh harian lepas, diamankan di depan rumahnya yang berlokasi di wilayah Desa Margahayu Tengah, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti 680 butir obat Tramadol.

Sat Narkoba Polres Garut Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Wilayah Limbangan

Nova menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi yang diterima personil Satresnarkoba Polresta Bandung mengenai adanya dugaan penyalahgunaan OKT di lokasi tersebut.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami langsung menerjunkan tim ke lokasi. Dari hasil penyelidikan di lokasi, kami berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga kuat menyalahgunakan dan mengedarkan OKT, beserta seluruh barang bukti,” terangnya.

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polresta Bandung untuk dilakukan pengembangan kasus dan proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, SS dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) l, Sub Pasal 436 ayat (1) dan (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Koranmandala.com

Exit mobile version