KORANMANDALA.COM – Polres Majalengka mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang sepanjang periode September hingga Oktober 2025. Dari serangkaian operasi ini, petugas mengamankan total 11 orang pengedar.
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, menjelaskan bahwa pengungkapan ini adalah hasil kerja keras Satresnarkoba untuk memutus rantai peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Barang bukti yang disita berupa sabu 61,58 gram, tembakau sintetis, psikotropika 11 butir, serta 669 butir obat keras terbatas,” ujar Willy di Mapolres Majalengka, Jumat (24/10/2025).
Sat Narkoba Polres Garut Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Wilayah Limbangan
Dia memaparkan, para tersangka menggunakan dua metode untuk memasarkan narkoba di Majalengka, Lemahsugih, Jatiwangi, dan Sumberjaya: sistem tempel (peta) dan transaksi langsung atau cash on delivery (COD).
Kesebelas tersangka, yang berusia antara 20 hingga 34 tahun, dijerat dengan undang-undang berlapis, yaitu Undang-Undang Narkotika, Psikotropika, dan Kesehatan.
“Ancaman hukuman bagi pengedar berkisar 4 hingga 12 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Willy pun mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
“Peran serta masyarakat sangat penting untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
