Kamis, 26 Februari 2026 23:00

KORANMANDALA.COMBupati , Abdusy Syakur Amin, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut yang peduli terhadap pemenuhan hak-hak perdata masyarakat melalui kegiatan Nikah Terpadu.

Sebanyak 19 pasangan suami istri di Kabupaten Garut kini resmi tercatat secara hukum setelah mengikuti sidang isbat yang digelar di Aula R. Soeprapto Kejaksaan Negeri Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Rabu (22/10/2025).

Acara ini dihadiri oleh Wakil Bupati Garut Putri Karlina, Kepala Kejaksaan Negeri Garut Helena Octavianne, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut Saepulloh, serta Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Garut Ayip.

Pemkab Garut Gelar Isbat Nikah Bertpeatan dengan Hari Santri Nasional

Dalam sambutannya, Bupati Garut menyampaikan penghargaan tinggi atas inisiatif Kejari Garut. Ia menilai, kegiatan ini bukan sekadar penertiban administratif, tetapi juga langkah konkret untuk menjamin hak-hak perdata masyarakat.

“Kelihatannya sederhana, tapi ini berdampak luas pada hak-hak perdata warga. Ini mengingatkan kita bahwa masih banyak saudara-saudara kita yang perlu didorong dan dibantu agar pernikahannya tercatat resmi,” ujar Bupati Garut.

Bupati menyebut masih ada dua kelompok masyarakat di Garut yang belum memiliki legalitas pernikahan, yakni pasangan yang menikah di bawah umur serta pasangan yang terkendala akses wilayah atau waktu untuk mendaftar ke lembaga resmi.

Ia menegaskan pentingnya edukasi untuk mencegah perkawinan anak di bawah umur karena dapat menimbulkan berbagai dampak sosial dan ekonomi.

“Pernikahan anak di bawah umur bisa menimbulkan persoalan kemiskinan, perceraian, stunting, serta hambatan pendidikan dan ekonomi. Ini salah satu akar dari banyak persoalan sosial di daerah,” tegasnya.

Wabup: Jangan Selesaikan Masalah dengan Menikah Dini

Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, turut menyoroti fenomena pernikahan tidak tercatat yang masih banyak terjadi di daerah terpencil. Ia menyebut, sebagian besar kasus tersebut berkaitan dengan faktor ekonomi.

“Masalah kemiskinan jangan diselesaikan dengan perkawinan. Itu sama saja menyelesaikan masalah dengan masalah,” ujar Wabup.

Menurutnya, banyak anak muda yang memilih menikah dini karena keterbatasan ekonomi dan minimnya akses pendidikan. Ia menegaskan pentingnya pembangunan akses informasi dan edukasi untuk mendorong masyarakat berpikir lebih modern dan rasional dalam mengambil keputusan.

Kejari Garut: Perlindungan Hak Perdata Warga

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Octavianne, mengatakan bahwa kegiatan isbat nikah yang bertepatan dengan Hari Santri Nasional ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi warganya.

“Disinilah Kejaksaan hadir di tengah-tengah masyarakat. Kegiatan ini merupakan bentuk perlindungan hak perdata bagi warga Garut agar mereka memperoleh kepastian hukum dan kemudahan dalam mengakses layanan publik seperti KTP, kartu keluarga, hingga bantuan sosial,” kata Helena.

Helena menambahkan, usia pasangan yang mengikuti sidang isbat kali ini bervariasi, mulai dari 21 tahun hingga hampir 60 tahun. Hal itu menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang baru mendapatkan legalitas pernikahan setelah bertahun-tahun menikah secara agama.

Sinergi Antarinstansi untuk Tuntaskan Permasalahan

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut, Saepulloh, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi lintas instansi yang memungkinkan 19 pasangan tersebut memperoleh buku nikah. Ia berharap kegiatan seperti ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.

“Masih banyak masyarakat yang belum terdaftar. Kami bersama pemerintah daerah dan instansi vertikal, termasuk Pengadilan Agama, akan terus berupaya menuntaskan permasalahan ini,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Garut, Ayip, menjelaskan bahwa isbat nikah merupakan salah satu upaya untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak-hak keperdataan warga, termasuk anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut.

“Karena yang terdampak bukan hanya pasangan suami istri, tetapi juga anak-anaknya yang kesulitan mendapatkan perlindungan hukum dan hak-hak sipil lainnya,” jelas Ayip.

Kegiatan isbat nikah terpadu ini menjadi salah satu wujud nyata sinergi antarinstansi di Kabupaten Garut dalam memastikan seluruh warga memperoleh hak-hak keperdataannya secara sah di mata hukum.

Exit mobile version