ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Pemerintah Kabupaten Garut menggelar kegiatan Isbat Nikah Terpadu bertepatan dengan peringatan Hari Santri Nasional, Rabu (22/10/2025).
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Haurpanggung, Kabupaten Garut.
Isbat nikah ini melibatkan beberapa instansi, di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB), serta Pengadilan Agama Garut. Sebanyak 19 pasangan mengikuti proses penetapan pernikahan secara resmi melalui kegiatan tersebut.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Garut, Sari Nurlistiana, mengatakan pihaknya hadir untuk membantu penertiban dokumen kependudukan para pasangan yang telah disahkan melalui isbat nikah.
“Kami datang ke sini atas undangan pihak Kejaksaan untuk menerbitkan dokumen kependudukan bagi pasangan yang telah menikah secara resmi melalui isbat nikah ini,” ujar Sari.
Menurutnya, setiap pasangan yang menikah melalui isbat akan menerima sedikitnya empat dokumen kependudukan, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA).
“Disdukcapil hanya menerbitkan dokumen kependudukan. Kami menunggu surat nikah resmi dari Pengadilan Agama untuk melanjutkan proses pencetakan dokumen tersebut,” jelasnya.
Sari menambahkan, kendala dalam pelaksanaan kegiatan ini hanya terkait waktu penerbitan surat nikah. Pasalnya, seluruh berkas peserta telah diverifikasi sebelumnya.
“Pada minggu sebelumnya kami sudah melakukan verifikasi seluruh berkas, termasuk formulir kelahiran dan dokumen pendukung lainnya. Jadi, hari ini kami hanya menunggu terbitnya surat nikah dari Pengadilan Agama,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa warga yang sudah menikah pada usia 16 tahun dapat memiliki KTP, asalkan memiliki dispensasi pernikahan dari Pengadilan Agama.
“Syarat mencetak KTP sebelum usia 17 tahun adalah adanya dispensasi pernikahan. Jadi, jika usia 16 tahun sudah menikah dan memiliki buku nikah, maka bisa mendapatkan KTP,” tegas Sari.
Lebih lanjut, Sari menyebut sebagian besar pasangan yang mengikuti isbat nikah kali ini sudah memiliki KTP, namun belum memiliki aspek legal berupa buku nikah.
“Sebagian besar pasangan sudah berusia di atas 17 tahun dan memiliki KTP. Mereka hanya belum memiliki buku nikah, sehingga hak-hak administrasi anaknya belum bisa terpenuhi,” tuturnya.
Sari menegaskan, buku nikah merupakan salah satu syarat utama penerbitan akta kelahiran. Selama pernikahan diakui oleh negara, maka anak yang lahir dari pernikahan tersebut juga diakui sebagai warga negara Indonesia.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






