ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Polemik Deposito Dana Daerah kembali mencuat setelah Gubernur Jawa Barat menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan kas daerah menjelang paparan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Bank Indonesia (BI).
Dalam pertemuan bersama Sekretaris Daerah (Sekda), Gubernur mempertanyakan keakuratan data dana kas daerah yang dilaporkan tersimpan di perbankan.
Berdasarkan paparan Menteri Keuangan yang mengacu pada data BI per 15 Oktober 2025, disebutkan bahwa dana daerah Jawa Barat mencapai Rp4,1 triliun. Namun, Sekda menyatakan bahwa dana riil hanya Rp2,62 triliun dan seluruhnya tersimpan di Bank Jabar Banten (BJB).
ADVERTISEMENT
Ketidaksesuaian data ini memicu ketegangan antara Gubernur dan Sekda. Gubernur menegaskan bahwa jika data BI terbukti benar, maka Sekda telah memberikan informasi yang tidak akurat kepada publik.
Ketidaksesuaian Data Bentuk Kebohongan pada Rakyat Jabar
Polemik ini tidak hanya menyangkut angka dan laporan, tetapi juga menyentuh kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Ketika data keuangan tidak sinkron, masyarakat berhak mempertanyakan apakah dana publik benar-benar dikelola dengan baik. Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi dari tata kelola pemerintahan yang sehat.
Gubernur Jawa Barat menegaskan bahwa jika hasil klarifikasi dari Bank Indonesia menunjukkan bahwa pada tanggal 15 Oktober masih terdapat dana sebesar Rp4,1 triliun, maka informasi yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) tidak sesuai dengan kenyataan.
Dalam pernyataan, Gubernur menyampaikan bahwa ketidaksesuaian data tersebut bukan hanya bentuk kebohongan kepada dirinya sebagai pimpinan daerah, tetapi juga kepada seluruh rakyat Jawa Barat yang mempercayakan pengelolaan keuangan publik kepada pemerintah.
“Berarti Bapak berbohong kepada saya, dan konsekuensinya Bapak juga berbohong kepada rakyat Jawa Barat,” ucap Dedi Mulyadi di kutip website Bapenda Jabar, 22/10/2025.
Deposito Dana Daerah: Praktik, Risiko, dan Regulasi
Deposito dana daerah merupakan praktik umum yang dilakukan pemerintah daerah untuk mengelola kas yang belum digunakan. Namun, praktik ini sering kali menimbulkan pertanyaan terkait transparansi, efisiensi, dan potensi konflik kepentingan.
Menurut Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang dirilis oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penempatan dana di deposito harus memenuhi prinsip kehati-hatian dan tidak boleh mengganggu belanja publik yang telah direncanakan.
Dalam konteks Jawa Barat, penempatan dana di Bank Jabar Banten dinilai sebagai bentuk loyalitas terhadap bank daerah. Namun, publik tetap berhak mengetahui apakah dana tersebut digunakan secara optimal untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat. ***
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






