ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Polres Cimahi bergerak cepat menangani kasus dugaan pencabulan terhadap seorang balita berusia 3 tahun di Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. Pelaku yang merupakan tetangga korban, telah diamankan dan ditahan oleh aparat kepolisian.
Kasus memilukan ini terungkap setelah paman korban curiga karena balita tersebut menjerit kesakitan. Dirinya kemudian membawa korban ke puskesmas. Hasil pemeriksaan medis di Puskesmas Parongpong dan visum lanjutan di RSIA Parahyangan menguatkan adanya dugaan kekerasan seksual.
Setelah laporan resmi diterima, Polres Cimahi segera mengamankan pelaku berinisial A.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP2KBP3A Kabupaten Bandung Barat Rini Haryani mengonfirmasi meskipun pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya, proses penyelidikan intensif akhirnya membuat A mengakui tindakan keji tersebut.
“Awalnya pelaku sempat tidak mengakui, tapi setelah proses penyelidikan dan pendampingan, akhirnya ia mengakui perbuatannya,” ungkap Rini, Senin (20/10/2025).
Saat ini berkas kasus tengah berada dalam tahap pemberkasan menuju kejaksaan. Pihak kepolisian memastikan pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT





