KORANMANDALA.COM – Polsek Jalancagak berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan pelaku berinisial SSP alias Tama (35) dan II (41), warga Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.
Kapolsek Jalancagak Kompol Dede Suherman menuturkan, dari tangan keduanya petugas menyita sejumlah barang bukt 20 paket sabu, 3 buah alat penghisap sabu (bong), 4 buah korek api gas, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp 550 ribu,dan satu buah tas. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku pertama SSP, petugas menemukan 1 paket sabu dalam plastik kli, yang dibungkus lakban merah. Berdasarkan pengakuan SSP, barang haram tersebut, diperoleh dari II yang berperan sebagai pemasok. Sementara SSP berperan sebagai kurir, yang menempelkan paket sabu di 15 titik tertentu, sesuai perintah,” ujarnya, Rabu (15/10/2025).
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah II di Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, dan berhasil mengamankan 4 paket sabu tambahan, yang dibungkus plastik putih. Tak berhenti di situ, polisi juga menelusuri lokasi lain, yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang haram tersebut.
“Dari hasil penyisiran, ditemukan sebanyak 15 bungkus plastik klip kecil, berisi sabu yang disembunyikan di berbagai titik, ada di bawah pot bunga, di bawah tiang listrik, di tembok serta ditanam di tanah,” ungkapnya.
Seluruh pelaku beserta barang bukti berapa puluhan paket sabu tersebut, kini telah dibawa ke Mapolsek Jalancagak. Selanjutnya kedua tersangka dan semua barang bukti dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Subang, guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Kasus ini masih akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” katanya.
Dia menyatakan, keberhasilan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini, tidak lepas dari peran aktif masyarakat, dalam memberikan informasi. Ia menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkotika dan obat terlarang di wilayahnya.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun, bagi pelaku penyalahgunaan, maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Jalancagak. Dan akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.






