Jumat, 27 Februari 2026 10:40

KORANMANDALA.COMKantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Karawang menindak sejumlah warga negara asing () yang melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Penindakan dilakukan sepanjang Januari hingga Oktober 2025 sebagai bagian dari komitmen menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Kabupaten Karawang.

Kepala Kantor Imigrasi Karawang, Andro Eka Putra, menjelaskan bahwa pelanggaran terbanyak yang ditemukan adalah overstay atau tinggal melebihi masa izin, serta penyalahgunaan izin tinggal untuk bekerja tanpa dokumen sah.

“Seluruh WNA yang melakukan pelanggaran langsung kami tindak sesuai ketentuan hukum. Langkah ini bukan semata penegakan hukum, tetapi juga upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Karawang,” ujar Andro, Selasa (14/10/2025).

Bupati Karawang Pastikan Layanan BPJS Gratis Tetap Jalan Meski Anggaran Dipotong

Berdasarkan data Imigrasi Karawang, pelanggaran dilakukan oleh WNA dari berbagai negara, di antaranya China, Jerman, Bangladesh, Pakistan, dan Malaysia.

Sebagian besar WNA asal China dan Jerman terjerat Pasal 78 ayat 3 UU Keimigrasian karena overstay, sementara WNA asal Bangladesh dan Malaysia dikenai sanksi atas penyalahgunaan izin tinggal serta penggunaan dokumen tidak sah.

Sanksi administratif yang diberikan antara lain pendeportasian, pencantuman dalam daftar penangkalan (blacklist), dan pembatasan izin tinggal kembali di Indonesia.

Andro menambahkan, dengan banyaknya perusahaan asing di kawasan industri Karawang, potensi pelanggaran keimigrasian cukup tinggi. Untuk itu, pihaknya memperkuat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dengan menggandeng pemerintah daerah, TNI, Polri, dan masyarakat.

“Kami mengimbau seluruh warga negara asing agar mematuhi aturan izin tinggal dan izin bekerja yang berlaku di Indonesia. Karawang merupakan daerah strategis dan menjadi perhatian kami dalam pengawasan orang asing,” tegasnya.

Melalui langkah tersebut, Imigrasi Karawang menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah, sekaligus menciptakan iklim investasi yang tertib dan kondusif bagi seluruh pihak.

Kontributor

Exit mobile version