KORANMANDALA.COM – Polisi menggelar operasi gabungan dengan sasaran utama aksi premanisme, juru parkir (jukir) liar, dan debt collector yang meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Bandung, Senin (13/10/2025).
Dalam operasi gabungan yang menyasar berbagai titik rawan di seluruh Kabupaten Bandung tersebut, aparat berhasil mengamankan total 52 orang yang terdiri dari jukir liar dan sejumlah orang dalam kondisi mabuk yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kabag Ops Polresta Bandung Kompol Aep Suhendi menjelaskan, kegiatan ini merupakan respons cepat terhadap keresahan masyarakat, khususnya terkait praktik premanisme yang berkedok sebagai jukir liar, serta tindakan intimidasi yang dilakukan oleh debt collector ilegal.
Polda Jabar Sikat Premanisme, 36 Target Ditangkap dalam Operasi Lodaya
“Kami melaksanakan operasi serentak di seluruh jajaran Polsek untuk memberantas segala bentuk praktik premanisme, termasuk jukir liar yang melakukan pungutan tidak sesuai aturan atau memaksa, serta oknum debt collector yang menggunakan kekerasan dalam penarikan kendaraan,” ujarnya.
Ia menyebut dari 52 orang yang diamankan, mayoritas adalah jukir liar yang beroperasi di fasilitas umum dan lokasi keramaian tanpa izin resmi, serta beberapa individu yang kedapatan mabuk dan mengganggu ketertiban umum.
“Langkah selanjutnya, para jukir liar ini akan kami data, berikan pembinaan, dan peringatan keras. Jika ditemukan unsur pidana, akan diproses hukum lebih lanjut. Sementara untuk yang kedapatan mabuk, akan kami serahkan untuk mendapatkan pembinaan,” ungkapnya.
Aep menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus menggelar operasi serupa secara rutin dan acak guna memastikan wilayah Kabupaten Bandung bebas dari aksi premanisme yang dapat mengancam rasa aman dan nyaman masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat jika menemukan atau menjadi korban dari praktik premanisme, pungutan liar, atau tindakan intimidasi lainnya,” pungkasnya.






