Jumat, 27 Februari 2026 17:12

KORANMANDALA.COM – Polisi berhasil mengungkap aksi pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten . pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam milik Laelatul Azizah, warga Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan terhadap seorang remaja berinisial R.A.P. (18) asal Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu di Desa Kebonturi, Arjawinangun. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial G masih dalam pencarian atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni menjelaskan, pelaku beraksi dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor yang diparkir di teras rumah korban menggunakan kunci leter T. Setelah berhasil menghidupkan mesin, pelaku kemudian membawa kabur kendaraan tersebut.

Miris, Pelaku Curanmor Masih di Bawah Umur

“Pelaku bertindak secara berdua, di mana tersangka R.A.P. berperan sebagai joki atau pengawas situasi, sementara pelaku lainnya yang masih DPO berperan sebagai eksekutor yang langsung mengambil sepeda motor korban,” ujarnya, Senin (13/10/2025).

Sumarni menambahkan, dari hasil pengembangan diketahui pelaku menggunakan sepeda motor lain untuk mengikuti kendaraan hasil curian dari belakang, sebelum akhirnya kendaraan tersebut dibawa ke wilayah lain.

“Berkat kesigapan anggota, pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah laporan diterima. Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui,” ucapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 buah BPKB dan 1 lembar STNK milik korban, Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, Sepasang sandal milik pelaku yang tertinggal di TKP. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.

Sumarni menyatakan pihaknya bakal terus menindak tegas pelaku tindak pidana pencurian, terutama yang meresahkan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Cirebon. Setiap tindak pidana, khususnya pencurian kendaraan bermotor, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan selalu berhati-hati dalam menjaga kendaraan bermotor.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak lalai meninggalkan kunci menempel di kendaraan. Pastikan sepeda motor diparkir di tempat yang aman, gunakan kunci ganda, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.

Koranmandala.com

Exit mobile version