KORANMANDALA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang membekuk seorang pengedar sabu seberat 33,65 gram di wilayah Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang.
“Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkotika di daerahnya,” ujar Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, Sabtu (11/10/2025).
Setelah menerima informasi dari masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Ternyata benar di daerah itu terdapat seseorang yang dicurigai sebagai pengedar narkoba.
Satresnarkoba Polres Karawang Ungkap Kasus Tembakau Sintetis, Satu Pelaku Dibekuk di Karawang Barat
Seseorang yang dicurigai sebagai pengedar narkoba itu kemudian ditangkap di sebuah rumah di Kampung Pasir Kadongdong, Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Karawang.
Dari tangan pelaku berinisial AR (27), warga Dusun Babakan, Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari, Karawang, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 33,65 gram, dua pak plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, serta sebuah telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas transaksi.
Berdasar hasil pemeriksaan awal, pelaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial I yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
“Barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mapolres Karawang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
