KORANMANDALA.COM – Polresta Cirebon mengamankan tiga orang pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi yakni KR (25), JU (30), dan DP (26). Para pelaku ditangkap di lokasi berbeda, yakni wilayah Kecamatan Sumber, Kecamatan Arjawinangun, dan Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.
Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan ketiganya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, 2.644 butir Trihex, 617 butir Tramadol, 3 telepon genggam, sepeda motor, uang tunai diduga hasil penjualan OKT senilai Rp16,6 juta, dan lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Nganggur, Pemuda Nekat Edarkan Tembakau Sintetis dan Obat Keras
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, para pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon. Namun, dari hasil pemeriksaan sementara dipastikan ketiganya tidak saling berkaitan karena beroperasi masing-masing di wilayah berbeda.
Dia memastikan kepolisian tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” pungkasnya.






