KORANMANDALA.COM – Polres Purwakarta mengungkap tuntas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi sepanjang September hingga Oktober 2025.
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengemukakan, dari pengungkapan itu, polisi mengamankan total enam pelaku, yang terdiri dari dua tersangka dewasa dan empat anak berkonflik dengan hukum (ABH). Selain itu, sembilan unit sepeda motor berbagai merek dan alat kejahatan seperti kunci letter T dan obeng turut disita.
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah mengambil sepeda motor yang terparkir di teras rumah. Mereka merusak kunci kontak menggunakan kunci astag dan merusak kabel starter kendaraan.
Ribuan Warga Kepung Kantor Desa di Karawang, Tuntut Pelaku Curanmor Diserahkan
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, memastikan kendaraan terkunci ganda, dan segera melapor jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujarnya.
Keterlibatan empat ABH dalam kasus ini menjadi perhatian serius. Atas perbuatannya, semua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Dia pun mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi. Dengan pengungkapan ini, Polres Purwakarta menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kejahatan dan menjaga situasi Kamtibmas di Kabupaten Purwakarta tetap aman dan kondusif.






