Ia juga meminta masyarakat agar tidak membakar sampah atau bahan mudah terbakar di sekitar permukiman, terutama saat angin bertiup kencang.
Sebagai langkah antisipasi dini, Andre menegaskan pentingnya setiap desa atau perusahaan memiliki sarana proteksi kebakaran, seperti alat pemadam api ringan (APAR), tandon air, dan fasilitas penunjang lainnya.
“Jika terjadi kebakaran, segera hubungi UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan di nomor (0232) 871113 atau 0813-2269-8881. Layanan ini gratis dan tidak dipungut biaya,” tegasnya.
1 2






