ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota mengungkap kasus peredaran tembakau sintetis dan obat keras terbatas (OKT) atau sediaan farmasi tanpa izin edar di sebuah kamar kos yang terletak di Jalan Satria, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil meringkus pemuda berusia 22 tahun yakni CN, seorang pengangguran asal Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Kasatresnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran tembakau sintetis dan obat berbahaya di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
Satresnarkoba Polres Karawang Ungkap Kasus Tembakau Sintetis, Satu Pelaku Dibekuk di Karawang Barat
“Menindaklanjuti informasi itu, anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka berikut barang bukti,” ujarnya, Selasa (7/10/2025).
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket besar tembakau sintetis (38,47 gram), satu paket kecil tembakau sintetis (1,29 gram), 540 butir pil tramadol, 552 butir pil trihexypenidhil, satu pack plastik klip, tiga pack Papeer, satu unit telepon genggam, satu timbangan digital, uang tunai Rp100 ribu, dan satu kardus warna coklat.
Berdasar hasil pemeriksaan, CN mengaku menyimpan obat-obatan tersebut untuk diedarkan kepada warga.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Perubahan penggolongan narkotika jo Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Otong Jubaedi menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran tembakau sintetis dan OKT tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
“Kami berkomitmen menjaga generasi muda dari ancaman obat berbahaya,” pungkas mantan Kasatresnarkoba Polres Indramayu tersebut.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






