ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Aparat Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menetapkan seorang mahasiswa Institut Teknologi Nasional (Itenas) Bandung berinisial Moch Sidik alias Acil (19), asal Morowali, Sulawesi Tengah, sebagai tersangka kasus perakitan bom molotov dan pembakaran bendera Merah Putih.
Penetapan tersangka dilakukan setelah video aksi pelaku yang membakar bendera Merah Putih dan merakit bom molotov viral di media sosial. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka di wilayah Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. mengatakan, penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang berpotensi menimbulkan ledakan besar.
ADVERTISEMENT
Sidokkes Polres Garut Lakukan Pengecekan Gizi Personel di Sukawening
“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan empat bom molotov, satu bom gas portable, satu bom pilox, satu kaleng pilox tambahan, tiga petasan, serta satu botol air mineral berisi bensin pertalite,” ujar Hendra, Selasa (7/10/2025).
Menurut Hendra, seluruh barang bukti tersebut diduga dirakit untuk menciptakan daya ledak tinggi. Pihak kepolisian menegaskan, tindakan tersangka bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.
“Kombinasi bom gas portable yang dicampur petasan itu sangat berbahaya. Jika meledak, dapat menimbulkan kerusakan besar dan mengancam keselamatan di sekitar lokasi,” tegasnya.
Menanggapi penangkapan tersebut, sejumlah warga Bandung menyatakan rasa lega. Salah seorang warga, Ahmad (42), mengaku mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian.
“Kami sangat berterima kasih kepada Polda Jabar. Aksi pelaku ini benar-benar meresahkan. Kalau bom rakitannya sampai meledak, dampaknya bisa fatal. Dengan penangkapan ini, kami merasa lebih tenang,” ujarnya.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jabar. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perakitan bom tersebut. Kasus ini mendapat perhatian luas karena menyangkut tindakan perusakan simbol negara dan ancaman terhadap keamanan publik.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT





