KoranMandala.com –Sebuah video yang memperlihatkan aksi juru parkir (jukir) liar mematok tarif parkir hingga Rp30 ribu viral di media sosial. Peristiwa itu disebut terjadi di kawasan Balonggede, Kota Bandung, pada Minggu (5/10/2025).
Dalam video yang beredar, terlihat seorang pria mengenakan jaket hitam tengah berdiri di sekitar Warung Bu Imas.
Ia tampak memegang selembar kertas sambil menunggu pengendara minibus memberikan uang kepadanya. Aksi tersebut menuai kecaman warganet lantaran dianggap merugikan pengguna jalan.
LIPSUS: Kemacetan Curi Rezeki Sopir Angkot, Bandung Butuh Aksi – Angkot Pintar Masih Ilusi?
Padahal, tarif resmi parkir di Kota Bandung telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Parkir.
Dalam aturan tersebut, besaran tarif parkir di berbagai zona kota jauh lebih rendah dari angka yang diminta jukir liar tersebut.
Berikut rincian tarif parkir resmi di Kota Bandung berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung No. 66 Tahun 2021:
1. Kawasan Pusat Kota
-
Truk gandengan/trailer/kontainer: Rp7.000 per jam, tambahan Rp7.000 tiap jam berikutnya.
-
Bus/truk: Rp7.000 per jam.
-
Box/pick-up: Rp5.000 per jam.
-
Mobil pribadi/sedan/roda empat: Rp5.000 per jam.
-
Sepeda motor: Rp3.000 per jam.
2. Zona Penyangga Kota
-
Truk gandengan/trailer/kontainer: Rp6.000 per jam.
-
Bus/truk: Rp6.000 per jam.
-
Box/pick-up: Rp4.000 per jam.
-
Mobil pribadi/sedan/roda empat: Rp4.000 per jam.
-
Sepeda motor: Rp2.000 per jam.
3. Kawasan Pinggiran Kota
-
Truk gandengan/trailer/kontainer: Rp6.000 per jam.
-
Bus/truk: Rp6.000 per jam.
-
Box/pick-up: Rp3.000 per jam.
-
Mobil pribadi/sedan/roda empat: Rp3.000 per jam.
-
Sepeda motor: Rp2.000 per jam.
Dengan demikian, tindakan jukir liar yang meminta tarif hingga Rp30 ribu jelas tidak sesuai dengan ketentuan resmi pemerintah daerah.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung terkait insiden tersebut.
Namun, masyarakat diimbau untuk melaporkan oknum jukir liar ke pihak berwenang agar tidak ada lagi praktik pungutan di luar ketentuan.
